Senin, 11 Januari 2016

KAIDAH BID'AH VERSI WAHABI II

Kaidah bid'ah versi Wahabi :
Setiap ibadah yang hanya berdasarkan kepada hadits yang palsu adalah bid’ah.

Praktek kaidah ini:
Diantara contoh kaidah ini adalah:
- Sholat nishfu sya’ban dan
- Sholat raghaib.

Contohnya juga adalah bertawassul dengan kedudukan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, karena haditsnya adalah maudlu' (palsu) sebagaimana yang di jelaskan oleh Syaikh Al Bani rahimahullah dalam silsilah hadits dla’if no 22, dan dianggap bid'ah oleh Al-Imam Abu Hanifah dalam kitan Al-Fiqhul Akbar.

"""""""""""""""""""""
TANGGAPAN
""""""""'"''""""""""

Kami juga sependapat bahwa ibadah yang hanya berlandaskan kepada hadits maudlu' adalah bid'ah, sebagaimana yang dapat kita jumpai di kutubussalaf khususnya Madzahib Al-Arba'ah.

Cuma contoh yang ditampilkan perihal tawassul dengan " jah (pangkat/kedudukan) nabi adalah bid'ah, kami kurang setuju.

Memang benar bahwasanya hadits yang berbunyi:

ﺗﻮﺳﻠﻮﺍ ﺑﺠﺎﻫﻲ ﻓﺈﻥ ﺟﺎﻫﻲ ﻋﻨﺪ ﷲ ﻋﻈﻴﻢ

"Bertawassullah kalian dengan dengan kedudukan (pangkat)ku, karena sungguh kedudukanku itu agung di sisi Allah"

Adalah hadits maudlu' sebagaimana komentar Albani. Namun yang perlu diketahui, bukan hadits tersebut yang kami buat hujjah untuk melegalkan tawassul, tapi hadits yang menceritakan bahwasanya disaat Fatimah binti Asad bin Hisyam (ibunda sayyidina 'Ali) meninggal dunia, Beliau berdoa:

ﷲ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺤﻴﻲ ﻭﻳﻤﻴﺖ ﻭﻫﻮ ﺣﻲ ﻻ ﻳﻤﻮﺕ ﺍﻏﻔﺮ ﻷﻣﻲ ﻓﺎﻃﻤﺔ ﺑﻨﺖ ﺃﺳﺪ ﻭﻟﻘﻨﻬﺎ ﺣﺠﺘﻬﺎ ﻭﻭﺳﻊ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻣﺪﺧﻠﻬﺎ ﺑﺤﻖ ﻧﺒﻴﻚ ﻭﺍﻸﻧﺒﻴﺎﺀ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻣﻦ ﻗﺒﻠﻲ ﻓﺈﻧﻚ ﺃﺭﺣﻢ ﺍﻟﺮﺍﺣﻤﻴﻦ

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tabrani dari Ahmad bin Hammad bin Zaghbah dari Ruh bin Shalah dari Sufyan Tsauri dari 'Ashim Al Ahwal dari Anas bin Malik.

WAHABI: Dalam riwayat tersebut terdapat rawi yang bernama Ruh bin Shalih, beliau termasuk perawi hadits dlaif sebagaimana yang dituturkan oleh Imam Al-Hafidz Abu Ahmad Abdullah bin 'Adiy (277-365 H) ?

ASWAJA: Memang benar disitu terdapat Ruh bin Shalih, tapi mengenai status beliau masih diperselisihkan. Ibnu Hibban dan Hakim menyatakan bahwa beliau termasuk orang yang dapat dipercaya dan amanah. Sebagaimana komentar Syaikh Nurruddin Ali bin Abu Bakr Al Haitsami dalam Majmuaz Zawaidnya (9/259):

ﻭﻓﻴﻪ ﺭﻭﺡ ﺍﺑﻦ ﺻﻼﺡ ﻭﺛﻘﻪ ﺍﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ ﻭﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﻭﻓﻴﻪ ﺿﻌﻒ ـ ﻭﺑﻘﻴﺔ ﺭﺟﺎﻟﻪ ﺭﺟﺎﻝ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ

Dan Ibnu Hibban dalam kitab Ats-Tsiqatnya (8/244):

ﺭﻭﺡ ﺑﻦ ﺻﻼﺡ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﻣﺼﺮ ﻳﺮﻭﻱ ﻋﻦ ﻳﺤﻲ ﺑﻦ ﺃﻳﻮﺏ ﻭﺃﻫﻞ ﺑﻠﺪﻩ ﻭﺭﻭﻱ ﻋﻨﻪ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺍﺑﺮﺍﻫﻴﻢ ﺍﻟﺒﻮﺷﻨﺠﻲ ﻭﺍﻫﻞ ﻣﺼﺮ

Serta ucapannya Ibn Al Bai' (w.405 H), bahwasanya ia pernah mendengar Imam Al-Hafidz Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah Al-Hakim An-Naisaburiy berkata:

ﺭﻭﺡ ﺑﻦ ﺻﻼﺡ ﺛﻘﺔ ﻣﺄﻣﻮﻥ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺸﺎﻡ

WAHABI: Pengkategorian yang dilakukan oleh Ibnu Hibban dan Hakim adalah tidak benar bahwa Ruh bin Shalih adalah orang yang terpercaya dan amanah, sebab sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Al Baniy bahwasanya Ibnu Hibban adalah orang yang ceroboh didalam menstatuskan, lebih lebih Imam Al-Hakim. Sehingga bila penstatusan yang dilakukan oleh beliau berdua berbeda dengan ulama yang lain, maka tidak bisa untuk dijadikan pegangan.

ﺍﻥ ﺍﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ ﻣﺘﺴﺎﻫﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻮﺛﻴﻖ ـ ﻓﺎﻧﻪ ﻛﺜﻴﺮﺍ ﻣﺎ ﻳﻮﺛﻖ ﺍﻟﻤﺠﻬﻮﻟﻴﻦ ﺣﺘﻲ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺼﺮﺡ ﻫﻮ ﻧﻔﺴﻪ ﺍﻧﻪ ﻻ ﻳﺪﺭﻱ ﻣﻦ ﻫﻮ ﻭﻼ ﻣﻦ ﺃﺑﻮﻩ ؟ ﻛﻤﺎ ﻧﻘﻞ ﺫﻟﻚ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻬﺎﺩﻱ ﻓﻲ " ﺍﻟﺼﺎﺭﻡ ﺍﻟﻤﻨﻜﻲ " ـ ﻭﻣﺜﻠﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺴﺎﻫﻞ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﻛﻤﺎ ﻻ ﻳﺨﻔﻰ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺘﻀﻠﻊ ﺑﻌﻠﻢ ﺍﻟﺘﺮﺍﺟﻢ ﻭﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻓﻘﻮﻟﻬﻤﺎ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺘﻌﺎﺭﺽ ﻻ ﻳﻘﺎﻡ ﻟﻪ ﻭﺯﻥ

Dan juga sebagian hadits yang diriwayatkan oleh Ruh bin Shalih adalah hadits mungkar sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Taqiyuddin Ahmad bin Ali Al Muqriziy (766-845 H) dalam kitabnya " Mukhtashar Al Kamil Adl Dlu'afaa' (1/335)

ﺭﻭﺡ ﺑﻦ ﺻﻼﺡ ﻭﻳﻘﺎﻝ ﻟﻪ ﺍﺑﻦ ﺳﻴﺎﺑﺔ ﺃﺑﻮ ﺍﻟﺤﺎﺭﺙ ﻣﺼﺮﻱ ﻟﻪ ﺃﺣﺎﺩﻳﺚ ﻟﻴﺴﺖ ﺑﺎﻟﻜﺜﻴﺮﺓ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻟﻬﻴﻌﺔ ﻭﺍﻟﻠﻴﺚ ﻭﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺃﻳﻮﺏ ﻭﻳﺤﻴﻲ ﺍﺑﻦ ﺃﻳﻮﺏ ﻭﺣﻴﻮﺓ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﻭﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺣﺪﻳﺜﻪ ﻧﻜﺮﺓ

ASWAJA: Apakah anda sepakat bahwa statusnya Ruh bin Shalah masih diperselisihkan oleh ulama?

WAHABI: Kami sepakat (meski dengan berat hati).

ASWAJA: Bila memang penstatusan yang dilakukan oleh Ibnu Hibban dan Imam Al Hakim anda tolak, maka perlu anda ketahui bahwa Ruh bin Shalah juga dikatakan orang yang terpercaya dan amanah oleh Al-Hafizh Abu Hatim Ar-Razi Muhammad ibn Idris ibn Al-Mundzir ibn Dawud ibn Mihran Al-Handhali.
Beliau lahir pada tahun 195 H.
Beliau seorang pakar/ahli hadits terkemuka yang sangat popular tentang keahliannya dalam meneliti illah (kecacatan) pada sebuah hadits, bagaikan seorang dokter spesialis yang biasa mendiagnosis penyakit rumit pasiennya.

Al-Imam Adz-Dzahabi berkata, “Apabila Abu Hatim telah merekomendasikan ke-tsiqah-an seorang rawi hadits maka berpeganglah dengan ucapan beliau, karena beliau adalah orang yang sangat berhati-hati dan tidak menggampangkan atau serampangan dalam memberikan penilaian. Namun, bila beliau tidak tegas dalam merekomendasikan atau mengatakan bahwa orang ini tidak dapat dijadikan hujjah maka tunggulah dan lihatlah adakah para pakar/ahli hadits yang lain telah memberikan komentarnya; apabila ada salah dari mereka yang telah merekomendasikan maka jangan terlalu melihat pada penilaiannya Abu Hatim karena beliau orang yang sangat pelit dalam merekomendasi seorang rawi, hingga terkadang banyak para perawi hadits yang terpercaya namun, beliau menilainya bahwa mereka adalah para rawi yang tidak bisa dijadikan hujjah, tidak kuat (hafalannya), atau yang semisalnya.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam muqaddimah kitab Fathul Bari bahwa Muhammad ibn Adi al-Bashri adalah salah satu guru al-Imam Ahmad, bahkan Amr ibn Ali mengatakan bahwa Abdurrahman ibn Mahdi pun telah merekomendasi dan memberikan pujian kepada beliau, namun Abu Hatim justru mengatakan bahwa orang tersebut tidak bisa dijadikan hujjah. Maka perkataan Abu Hatim itu perlu ditinjau ulang, karena memang beliau adalah orang yang sangat sempit dalam member rekomendasi kepada seorang rawi.”

Bila tetap masih menyatakan bahwa hadits riwayat imam Tabraniy di atas adalah hadits dlaif, maka juga perlu anda ketahui bahwa hadits yang serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Abd Al-Barr dari Ibnu Abbas, dan Ibnu Syaibah dari Jabir, serta Ad Daylamiy dan Abu Nu'aim. Sehingga riwayat-riwayat tersebut bisa saling menguatkan dan dapat dijadikan hujjah dalam syariat. Sebab derajatnya hampir mendekati hadits Hasan, bahkan shahih menurut Ibnu Hibban. Sebagaimana yang dituturkan oleh Syaikh Al Hadidz Al Ghamariy dalam " Ittihaf Al Adzkiya'nya (20):

ﻭﺭﻭﺡ ﻫﺬﺍ ﺿﻌﻔﻪ ﺧﻔﻴﻒ ﻋﻨﺪ ﻣﻦ ﺿﻌﻔﻪ ﻛﻤﺎ ﻳﺴﺘﻔﺎﺩ ﻣﻦ ﻋﺒﺎﺭﺍﺗﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬﺍ ﻋﺒﺮ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﻟﻬﻴﺜﻤﻲ ﺑﻤﺎ ﻳﻔﻴﺪ ﺧﻔﺔ ﺍﻟﻀﻌﻒ ﻛﻤﺎ ﻻ ﻳﺨﻔﻲ ﻋﻠﻲ ﻣﻦ ﻣﺎﺭﺱ ﻛﺘﺐ ﺍﻟﻔﻦ ـ ﻓﺎﻟﺤﺎﺩﻳﺚ ﻻ ﻳﻘﻞ ﻋﻦ ﺭﺗﺒﺔ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺑﻞ ﻫﻮ ﻋﻠﻲ ﺷﺮﻁ ﺍﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ ﺻﺤﻴﺢ

Sekarang tinggal mau ikut siapa? Al Bani yang belajar ilmu haditsnya secara otodidaks (shahafi) atau ulama yang jelas mu'tabarnya!

WAHABI: ............ ???

Bersambung ....

Muhammad Harsandi Kudung Kanthil
PP Al Falah Ploso Mojo Kediri
11 Januari 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN

📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...