Rabu, 09 Maret 2016

KAIDAH BID'AH VERSI WAHABI III

Kaidah bid'ah versi Wahabi :

Ibadah yang hanya berdasarkan ro’yu dan hawa nafsu adalah bid’ah.
Seperti hanya berdasarkan pendapat ulama, atau adat istiadat, atau cerita dan mimpi.

Penjelasan

Agama islam tidaklah dibangun di atas pondasi ro’yu dan hawa nafsu manusia. Namun ia dibangun di atas wahyu berupa Al-Qur’an dan Hadits.
Al-Imam Al-Barbahari (329 H) dalam kitab Syarhussunnah berkata:
“Dan ketahuilah olehmu semoga Allah merahmatimu, sesungguhnya agama ini hanyalah yang berasal dari Allah Tabaaraka wata’ala, tidak diletakkan pada akal-akal dan ro’yu manusia.
Ilmunya hanyalah dari sisi Allah dan Rasul-Nya, maka janganlah kamu mengikuti sesuatu dari hawa nafsumu yang mengakibatkan kamu akan melenceng dari agama.

Praktek Kaidah

Contoh dari kaidah ini adalah ibadah-ibadah yang diada-adakan oleh kaum tasawuf yang hanya berdasarkan wangsit dan mimpi para pendiri mereka.
Diantara contohnya juga adalah ibadah khuruj yang terkenal di zaman ini dengan cara beri’tikaf di masjid-masjid selama tiga hari, tujuh hari, 40 hari dan seterusnya.

"""""""""""""""
Tanggapan
"""""""""""""""

Memang benar, bahwasanya hukum dalam tatanan syariat, perihal wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram harus berlandaskan kepada Al Qur'an, Sunnah, Ijma' atau Qiyas.
Bukan hanya sekedar mimpi tanpa dikuatkan dengan salah satu dari keempat dasar hukum di atas.
Dan juga tidak hanya berdasarkan pemikiran murni manusia tanpa ada dasar yang memperkuatnya.
Sebagaimana yang dituturkan sayyidina Ali ra:

ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺑﺎﻟﺮﺃﻱ ﻟﻜﺎﻥ ﺃﺳﻔﻞ ﺍﻟﺨﻒ ﺃﻭﻟﻲ ﺑﺎﻟﻤﺴﺢ ﻣﻦ ﺃﻋﻼﻩ ، ﻭﻗﺪ ﺭﺃﻳﺖ ﺭﺳﻮﻝ ﷲ ﺻﻠﻲ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻤﺴﺢ ﻋﻠﻰ ﻇﺎﻫﺮ ﺧﻔﻴﻪ

Dan dalam kitab - kitab fiqh salaf juga akan kita temukan redaksi bahwasanya ilham tidak bisa dijadikan hujjah syar'iyyah.

ﺍﻼﻟﻬﺎﻣﺎﺕ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻲ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻻ ﺗﻌﻤﻞ ﺑﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻸﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ

Tapi yang kami kurang sependapat ketidakbolehan tersebut dimutlakkan secara umum tanpa memandang itu sesuai dengan Al Qur'an dan Hadits atau tidak?
Itu perihal hukum yang lima (wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram), atau hanya sekedar perihal keutamaan, ancaman, malapetaka, dan sejenisnya.
Al Hafidz Ibnu Hajar (852 H) rahimahullah berkata dalam Fathul Baari syarah Shahih Al Bukhari (12/389):

ﺍﻥ ﺍﻟﻨﺎﺋﻢ ﻟﻮ ﺭﺃﻱ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻲ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺄﻣﺮﻩ ﺑﺸﻴﺊ ﻫﻞ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻣﺘﺜﺎﻟﻪ ﻭﻼ ﺑﺪ ﺃﻭ ﻻ ﺑﺪ ﺍﻥ ﻳﻌﺮﺿﻪ ﻋﻠﻲ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮ ﻓﺎﻟﺜﺎﻧﻲ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ

Orang yang tidur bila bermimpi bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memerintahkan dengan sesuatu apakah wajib dilaksanakan ataukah harus dilihat apakah sesuai dengan syari’at ? yang kedua inilah yang harus menjadi sandaran.
Bahkan kalau kita mau membaca, masalah ilham ini adalah permasalahan khilafiyyah.
Imam Zarkasyi menuturkan:

ﻭﻗﺪ ﺍﺧﺘﺎﺭ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺘﺄﺧﺮﻳﻦ ﺍﻋﺘﻤﺎﺩ ﺍﻼﻫﺎﻡ

Tapi ketika itu hanya sekedar keutamaan, dan semisalnya yang tidak menyimpang dengan syariat, sebagaimana ilham yang diterima oleh para shahabat disaat memandikan jenazah Rasulullah SAW, supaya dimandikan dengan tetap memakai baju Gamis beliau.
Dan ilham ini diamalkan oleh para shahabat, sebab ini tidak terkait dengan hukum sama sekali.

Dan juga seperti yang dicontohkan, yaitu " Khuruj " dengan melakukan ritual ibadah dengan batas waktu tertentu.
Dimana bid'ahnya ?, padahal isinya adalah ibadah - ibadah yang legal seperti i'tikaf, dll ?

Masalah pembatasan waktu selama 40 hari, dan seterusnya adalah hal yang memang juga ada di dalam ajaran syari'at, yang mana bilangan-bilangan tersebut bila diisi dengan ibadah-ibadah tertentu akan bisa membuka rahasi-rahasia, dan keutamaan yang hanya diketahui oleh mereka yang memiliki mata hati.

Diantara contohnya adalah keutamaan orang yang mau berjamaah sholat lima waktu selama 40 hari.
Membaca dzikiran sehabis sholat sebanyak 33 kali 33 kali, dll.
Secara logika, seharusnya lebih banyak maka akan lebih baik, lebih hebat dan lebih ampuh.
Apa mereka mereka (wahabi) lupa dengan ucapan mereka sendiri bahwa agama tidak berdasarkan dengan akal dan logika.

Bila rahasia (sirr) dan keutamaan itu tergembok dengan kunci-kunci yang masing - masing sudah ada ukurannya, maka bila dibuka dengan kunci yang lebih kecil, apalagi yang lebih besar, apa ya mungkin gemboknya akan bisa dibuka? !!

Orang yang pandangan matanya hanya bisa melihat permukaan air laut berani menyalahkan mereka-mereka yang pandangan matanya bisa melihat isinya laut hanyalah orang - orang yang otaknya sudah tidak waras.

Jadi, pembatasan waktu bukanlah hal yang dilarang.
Contoh lain dalam kajian ilmu fiqh, bila seseorang bernadzar melakukan i'tikaf di masjid terus menerus selama 40 hari, maka nadzar yang demikian hukumnya sah dan wajib dilaksanakan.
Bila hal yang demikian adalah hal yang haram dan dlolalah, niscaya ulama madzahib al arba'ah tidak akan mengesahkannya, sebab dalam aturan nadzar tidak boleh dan tidak sah menadzari perkara yang diharamkan oleh syara'.
Mungkin dalam fiqhnya wahabi, bila seseorang bernadzar untuk selalu berdoa setelah sholat lima waktu, mengadakan acara mulud Nabi SAW, maka nadzarnya tidak sah sebab hal tersebut hukumnya bid'ah dlolalah.

Bersambung .........
Muhammad Harsandi Kudung Kanthil
PP Al Falah Ploso Mojo Kediri
13 Januari 2016

85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN

📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...