Rabu, 09 Januari 2019

MEMBACA AL-QUR'AN DENGAN SUARA KERAS

02. SOAL

Bagaimana hukumnya membaca Al-Qur'an dengan suara yang keras, sehingga ada orang yang terganggu dan ada juga orang yang mengambil manfa'at dari bacaan tersebut ?


JAWAB

Kalau mashlahatnya lebih besar dari mafsadatnya maka membacanya lebih utama, dan kalau mafsadatnya lebih besar dari mashlahatnya maka membacanya hukumnya makruh .

Referensi :
Bughyatul Mustarsyidin halaman 66

فائدة : جماعة يقرأون القرآن في المسجد جهراً، وينتفع بقراءتهم أناس، ويتشوّش آخرون، فإن كانت المصلحة أكثر من المفسدة فالقراءة أفضل، وإن كانت بالعكس كرهت اهـ فتاوى النووي.

Tuhfatur Rohabah II hal 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN

📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...