148. SOAL :
Bagaimana hukumnya orang yang mampu melaksanakan ibadah haji, akan tetapi tidak segera melakukannya sampai di faqir ?
JAWAB :
Orang tersebut wajib bekerja untuk menghasilkan biaya untuk menunaikan ibadah haji, atau berjalan kaki bila memang ia mampu.
Keterangan dari Kitab Busyrol Karim halaman 89
وعبارته ؛ لو استطاع ثم افتقر لزمه الكسب والمشى ان قدر عليه ولو فوق مرحلتين وكذا السؤال على ما فى الإحياء ـ اهـ بشرى الكريم ص ٨٩
® Hasil musyawarah Jam'iyyah Riyadlotut Tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri
*Tuhfatur Rohabah 1 : 68
© posted by salafiyyah ma'had
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN
📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...
-
81. SOAL Bagaimana hukumnya menambah "wawu" ketika adzan pada lafadh أشهد أنّ محمدا رسول الله JAWAB Hukumnya tidak disunahk...
-
189. SOAL : Bagaimana hukumnya meminjam korek api atau bulpoin untuk dipakai padahal dapat mengurangi isinya ? JAWAB : Sah, karena yan...
-
PENDAHULUAN BAB I : THAHARAH BAB II : NAJASAH BAB III : WUDLU BAB IV : TAYAMMUM BAB V : MANDI BAB VI : SHOLAT BAB VII : SHOLAT...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar