Sabtu, 15 Desember 2012

HAJI : Faqir Sebelum Sempat Haji

148. SOAL :

Bagaimana hukumnya orang yang mampu melaksanakan ibadah haji, akan tetapi tidak segera melakukannya sampai di faqir ?

JAWAB :

Orang tersebut wajib bekerja untuk menghasilkan biaya untuk menunaikan ibadah haji, atau berjalan kaki bila memang ia mampu.
Keterangan dari Kitab Busyrol Karim halaman 89

وعبارته ؛ لو استطاع ثم افتقر لزمه الكسب والمشى ان قدر عليه ولو فوق مرحلتين وكذا السؤال على ما فى الإحياء ـ اهـ بشرى الكريم ص ٨٩

® Hasil musyawarah Jam'iyyah Riyadlotut Tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri
*Tuhfatur Rohabah 1 : 68

© posted by salafiyyah ma'had

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN

📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...