1. Dalam kitab I'anah At-Tholibin I / 271 disebutkan :
وقال ابن حجر في فتح المبين، في شرح قوله صلى الله عليه وسلم : من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد، ما نصه: قال الشافعي رضي الله عنه: ما أحدث وخالف كتابا أو سنة أو إجماعا أو أثرا فهو البدعة الضالة، وما أحدث من الخير ولم يخالف شيئا من ذلك فهو البدعة المحمودة
Berkata Ibnu Hajar dalam kitab Fath Al-Mubin dalam menjelaskan hadits kanjeng Nabi :
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
Beliau berkata : Imam Asy-Syafi'i radliyallah 'Anhu berkata : Perkara baru yang MENYELISIHI Al-Qur'an atau Sunnah atau Ijma' atau Atsar maka itu adalah BID'AH DLOLALAH, dan adapun perkara baru dari perbuatan baik yang TIDAK MENYELISIHINYA maka itu adalah BID'AH MAHMUDAH
2. Fatwa Imam Asy-Syafi'i
قال عبد الله الغماري في كتابه إتقان الصنعة في تحقيق معنى البدعة :
(قال الامام الشافعي : "كل ما له مستند من الشرع، فليس ببدعة ولو لم يعمل به السلف، لأن تركهم للعمل به، قد يكون لعذر قام لهم في الوقت، أو لِما هو أفضل منه، أو لعله لم يبلغ جميعهم علم به" اهـ.)
Berkata Syaikh Abdullah Al-Ghumari dalam kitab Itqonus Sun'ah Fit Tahqiq Ma'na Al-Bid'ah : Berkata Imam Asy-Syafi'i "Segala sesuatu yang ada landasannya dari syara' itu bukanlah bid'ah (dlolalah), meskipun ulama salaf tidak pernah melakukannya, karena mereka meninggalkan tidak mengerjakannya (tarku) terkadang karena sebab udzur pada waktu itu, atau kerena ada perkara (amal kebaikan) lain yang lebih utama, atau mungkin belum sampainya semua ilmu pada mereka.
3. Imam Ahmad Bin Hambal menambah doa dalam sholatnya (dalam sujud, waqiila dalam tasyahud akhir)
قال أحمد بن حنبل: هذا الذي ترون كله أو عامته من الشافعي ما بت مدة أربعين سنة أو قال ثلاثين سنة إلا وأدعو الله للشافعي واستغفره له. وفي رواية غير الفضيل: إني لأدعو للشافعي في صلاتي من أربعين سنة أقول: اللهم اغفر لي ولوالدي ولمحمد بن إدريس الشافعي، فما كان فيهم أتبع لحديث رسول الله صلى الله عليه وسلّم منه. وفي رواية: ما أعلم أحداً أعظم منة على الإسلام في زمن الشافعي من الشافعي. وقال أحمد: ما أحد مس بيده محبرة وقلماً إلا وللشافعي في عنقه منة. وقال محفوظ بن أبي توبة: كنا بمكة وأحمد بن حنبل جالس عند الشافعي فحدث ابن عيينة فقال: هذا يفوت وذاك لا يفوت وجلس عند الشافعي وقال أحمد لإسحاق بن راهويه: تعالَ حتى أريك رجلاً لم تر عيناك مثله، وقال أحمد: كان الفقه قفلاً على أهله حتى فتحه الله بالشافعي
Fokus pada kalimat :
وفي رواية غير الفضيل: إني لأدعو للشافعي في صلاتي من أربعين سنة أقول: اللهم اغفر لي ولوالدي ولمحمد بن إدريس الشافعي
Dan dalam riwayat selain Al-Fudlail disebutkan ; (Imam Ahmad Bin Hambal) berkata "Sesungguhnya aku sungguh telah berdoa untuk Imam Asy-Syafi'i dalam sholatku selama 40 tahun, yakni :
اللهم اغفر لي ولوالدي ولمحمد بن إدريس الشافعي
Kitab : Tahdzibul Asma' Wallughot I / 78
Padahal mustahil beliau tidak tahu hadits "sholatlah sebagaimana kamu sekalian melihat aku sholat"
Dalam kaidah ushul, ada kaidah yang berbunyi:
ﺍﻟﺘﺮﻙ ﻻ ﻳﻘﺘﻀﻲ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ
" Meninggalkan suatu perkara tidak menunjukkan bahwa perkara tersebut sesuatu yang haram".
Contoh :
Doa Imam Ahmad Bin Hambal dalam sholat yang sudah saya jelaskan diatas
Menambah Sayyidina dalam tasyahud sesuai ajaran dalam madzhab Syafi'i
Maulidan
Peringatan isro' mi'roj
Dsb
4. Abdullah bin Umar rodliyallaah 'anhu berkata:
إن المسلم لا يجوز له أن يتجرأ على الحكم بالتحريم الا بدليل صريح من الكتاب او السنة
Seorang muslim tidak diperkenankan baginya untuk berani-berani menghukumi haram kecuali dengan menggunakan dalil sharih dari Al Qur'an atau Sunnnah.
Bila ada dalil pelarangan yang jelas maka sah sah saja
Untuk masalah ini alangkah baiknya kita serahkan kepada yang berkompeten dibidangnya yakni para ulama.
Ilmu ulama salaf dan ulama yang ikut pemahaman mereka adalah ibarat lautan tak bertepi.
Sedangkan ilmu ulama jaman sekarang sudah pasti ada dibawah mereka.
5. Pilihlah pemahaman ulama salaf karena mereka adalah generasi yang lebih baik daripada generasi sekarang
Kanjeng Nabi bersabda :
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
“Sebaik-baik manusia adalah masaku, kemudian masa setelah mereka, kemudian masa setelah mereka”.
6. Jangan menghukumi sesuatu kecuali setelah mengetahui asbaabul mashodirnya.
Wallaahu A'lam
Imam Tontowi
66253
Senin, 25 April 2016
KETERANGAN TENTANG WAJIBNYA BERMADZHAB (TAQLID) KEPADA SALAH SATU MADZHAB EMPAT
Dalam kitab Hidayatus Saary Ila Dirosatil Bukhori - Muqaddimah Syarah Shohih Bukhori karya Al-Muhaddits Imdadul Haq As-Silhaty Al-Bangladisyi disebutkan :
وقال الشيخ ابن الهمام فى آخر التحرير؛ ولما اندرست المذاهب الحقة إلا هذه الأربعة ، كان إتباعها إتباعا للسواد الأعظم والخروخ عنها خروجا عن السواد الأعظم ، وأيضا قال فيه لأن الناس لم يزالوا من زمان الصحابة الى أن ظهرت المذاهب الأربعة يقلدون من اتفق من العلماء من غير نكير من أحد يعتبر إنكاره ، ولو كان باطلا لا نكروه
Berkata Asy-Syaikh Ibnul Himam di akhir kitab karangannya : ketika madzhab mazhab yang haq (pada jaman dulu) telah habis dan menyisakan madzhab empat, maka mengikuti mereka (madzhab empat) ini seperti mengikuti As-Sawaadul A'dhom (golongan mayoritas yang selamat), dan keluar darinya berarti keluar dari As-Sawaadul A'dhom.
Beliau melanjutkan karena umat islam sejak zaman shahabat sampai lahirnya madzhab empat merka senantiasa TAQLID (mengikuti) kepada ulama yang telah disepakati keilmuannya dengan tanpa ingkar dari seseorang yang disebut sebut keingkarannya, walaupun perkara tersebut bathil mereka tidak mengingkarinya (karena keterbatasan ilmu mereka).
وأيضا قال فيه إعلم أن في الأخذ بهذه المذاهب الأربعة مصلحة عظيمة ، وفى الإعراض عنها كلها مفسدة كبيرة ، وقال الشيخ ابن الهمام فى فتح القادر؛ انعقد الإجماع على عدم العمل بالمذاهب المخالفة للأئمة الأربعة ، وقال ابن حجر المكى فى فتح المبين ؛ أما فى زماننا فقال أئمتنا لا يجوز تقليد غير الأئمة الأربعة الشافعى ومالك وأبى حنيفة وأحمد بن حنبل ، وقال الطحاوى من كان خارجا عن هذه الأربعة فهو من أهل البدعة والنار
Asy-Syaikh Ibnul Himam melanjutkan : ketahuilah sesungguhnya mengikuti madzhab empat ini terdapat mashlahah (kebaikan) yang agung, dan menentangnya adalah kerusakan yang besar.
Berkata Asy-Syaikh Ibnul Himam dalam kitab Fathul Qodir : telah sah kesepakatan ulama dalam masalah TIDAK BOLEH mengikuti madzhab yang menyelisihi (berbeda) terhadap madzhabnya imam yang empat.
Berkata Asy-Syaikh Ibnu Hajar Al-Maky dalam kitab Fathil Mubin Adapun di zaman kita berkata para imam (guru) kita : TIDAK BOLEH taqlid kepada SELAIN madzhab empat , Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad Bin Hambal.
Ath-Thohawi berkata : Barangsiapa yang keluar dari madzhab empat ini maka termasuk ahli bid'ah dan ahli naar.
Dikutip dari laman Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah KTB (PISS-KTB)
كل من الأئمة الأربعة على الصواب ويجب تقليد واحد منهم ومن قلد واحدا منهم خرج من عهدة التكليف وعلى المقلد أرجحية مذهبه أو مساواته ولايجوز تقليد غيرهم فى إفتاء أو قضاء. قال ابن حجر ولايجوز العمل بالضعيف بالمذهب ويمتنع التلفيق فى مسألة كأن قلد مالكا فى طهارة الكلب والشافعى فى مسح بعض الرأس ـ اهـ إعانة الطالبين الجزء ١ الصفحة ١٧
"Setiap imam yang empat itu berjalan dijalan yang benar maka wajiblah bagi umat islam untuk bertaqlid kepada salah satu diantara yang empat tadi sebab orang yang sudah bertaqlid kepada salah satu imam yang empat tersebut maka ia telah terlepas dari tanggungan dalam keagamaan dam orang yang bertaqlid haruslah yakin bahwqa madzhab yang ia ikuti itu benar dan sama benarnya dengan yang lain serta tidak boleh bertaqlid kepada madzhab lain selain madzhab yang ia ikuti, seperti apa yang dikatakan oleh ibnu hajar alhaitami: tidak boleh seseorang yang menganut suatu madzhab berbuat talfiq (mencampur adukkan madzhab untuk mencari yang ringan-ringan) misalnya mengikuti imam malik yang mensucikan anjing dan juga mengikuti imam syafi'ie dalam membasuh sebagian kepala dalam berwudu''. I'anatut Tholibin I/17.
ومن لم يقلد واحدا منهم وقال أنا اعمل بالكتاب والسنة مدعيا فهم الأحكام منهما فلا يسلم له بل هو مخطئ ضال مضل سيما في هذا الزمان الذى عم فيه الفسق وكثرت الدعوى الباطلة لأنه استظهر على أئمة الدين وهو دونهم في العلم والعمل والعدالة والاطلاع
"Dan barangsiapa yang tidak mengikuti salah satu dari mereka (Imam madzhab) dan berkata "saya beramal berdasarkan alQuran dan hadits", dan mengaku telah memahami hukum-hukum alquran dan hadits maka orang tersebut tidak dapat diterima, bahkan termasuk orang yang bersalah, sesat dan menyesatkan terutama pada masa sekarang ini dimana kefasikan merajalela dan banyak tersebar dakwah-dakwah yang salah, karena ia ingin mengungguli para pemimpin agama padahal ia di bawah mereka dalam ilmu, amal, keadilan dan analisa". Tanwiir Al-Quluub 74-75
Wallaahu A'lam
Imam Tontowi
66253
وقال الشيخ ابن الهمام فى آخر التحرير؛ ولما اندرست المذاهب الحقة إلا هذه الأربعة ، كان إتباعها إتباعا للسواد الأعظم والخروخ عنها خروجا عن السواد الأعظم ، وأيضا قال فيه لأن الناس لم يزالوا من زمان الصحابة الى أن ظهرت المذاهب الأربعة يقلدون من اتفق من العلماء من غير نكير من أحد يعتبر إنكاره ، ولو كان باطلا لا نكروه
Berkata Asy-Syaikh Ibnul Himam di akhir kitab karangannya : ketika madzhab mazhab yang haq (pada jaman dulu) telah habis dan menyisakan madzhab empat, maka mengikuti mereka (madzhab empat) ini seperti mengikuti As-Sawaadul A'dhom (golongan mayoritas yang selamat), dan keluar darinya berarti keluar dari As-Sawaadul A'dhom.
Beliau melanjutkan karena umat islam sejak zaman shahabat sampai lahirnya madzhab empat merka senantiasa TAQLID (mengikuti) kepada ulama yang telah disepakati keilmuannya dengan tanpa ingkar dari seseorang yang disebut sebut keingkarannya, walaupun perkara tersebut bathil mereka tidak mengingkarinya (karena keterbatasan ilmu mereka).
وأيضا قال فيه إعلم أن في الأخذ بهذه المذاهب الأربعة مصلحة عظيمة ، وفى الإعراض عنها كلها مفسدة كبيرة ، وقال الشيخ ابن الهمام فى فتح القادر؛ انعقد الإجماع على عدم العمل بالمذاهب المخالفة للأئمة الأربعة ، وقال ابن حجر المكى فى فتح المبين ؛ أما فى زماننا فقال أئمتنا لا يجوز تقليد غير الأئمة الأربعة الشافعى ومالك وأبى حنيفة وأحمد بن حنبل ، وقال الطحاوى من كان خارجا عن هذه الأربعة فهو من أهل البدعة والنار
Asy-Syaikh Ibnul Himam melanjutkan : ketahuilah sesungguhnya mengikuti madzhab empat ini terdapat mashlahah (kebaikan) yang agung, dan menentangnya adalah kerusakan yang besar.
Berkata Asy-Syaikh Ibnul Himam dalam kitab Fathul Qodir : telah sah kesepakatan ulama dalam masalah TIDAK BOLEH mengikuti madzhab yang menyelisihi (berbeda) terhadap madzhabnya imam yang empat.
Berkata Asy-Syaikh Ibnu Hajar Al-Maky dalam kitab Fathil Mubin Adapun di zaman kita berkata para imam (guru) kita : TIDAK BOLEH taqlid kepada SELAIN madzhab empat , Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad Bin Hambal.
Ath-Thohawi berkata : Barangsiapa yang keluar dari madzhab empat ini maka termasuk ahli bid'ah dan ahli naar.
Dikutip dari laman Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah KTB (PISS-KTB)
كل من الأئمة الأربعة على الصواب ويجب تقليد واحد منهم ومن قلد واحدا منهم خرج من عهدة التكليف وعلى المقلد أرجحية مذهبه أو مساواته ولايجوز تقليد غيرهم فى إفتاء أو قضاء. قال ابن حجر ولايجوز العمل بالضعيف بالمذهب ويمتنع التلفيق فى مسألة كأن قلد مالكا فى طهارة الكلب والشافعى فى مسح بعض الرأس ـ اهـ إعانة الطالبين الجزء ١ الصفحة ١٧
"Setiap imam yang empat itu berjalan dijalan yang benar maka wajiblah bagi umat islam untuk bertaqlid kepada salah satu diantara yang empat tadi sebab orang yang sudah bertaqlid kepada salah satu imam yang empat tersebut maka ia telah terlepas dari tanggungan dalam keagamaan dam orang yang bertaqlid haruslah yakin bahwqa madzhab yang ia ikuti itu benar dan sama benarnya dengan yang lain serta tidak boleh bertaqlid kepada madzhab lain selain madzhab yang ia ikuti, seperti apa yang dikatakan oleh ibnu hajar alhaitami: tidak boleh seseorang yang menganut suatu madzhab berbuat talfiq (mencampur adukkan madzhab untuk mencari yang ringan-ringan) misalnya mengikuti imam malik yang mensucikan anjing dan juga mengikuti imam syafi'ie dalam membasuh sebagian kepala dalam berwudu''. I'anatut Tholibin I/17.
ومن لم يقلد واحدا منهم وقال أنا اعمل بالكتاب والسنة مدعيا فهم الأحكام منهما فلا يسلم له بل هو مخطئ ضال مضل سيما في هذا الزمان الذى عم فيه الفسق وكثرت الدعوى الباطلة لأنه استظهر على أئمة الدين وهو دونهم في العلم والعمل والعدالة والاطلاع
"Dan barangsiapa yang tidak mengikuti salah satu dari mereka (Imam madzhab) dan berkata "saya beramal berdasarkan alQuran dan hadits", dan mengaku telah memahami hukum-hukum alquran dan hadits maka orang tersebut tidak dapat diterima, bahkan termasuk orang yang bersalah, sesat dan menyesatkan terutama pada masa sekarang ini dimana kefasikan merajalela dan banyak tersebar dakwah-dakwah yang salah, karena ia ingin mengungguli para pemimpin agama padahal ia di bawah mereka dalam ilmu, amal, keadilan dan analisa". Tanwiir Al-Quluub 74-75
Wallaahu A'lam
Imam Tontowi
66253
Rabu, 09 Maret 2016
KAIDAH BID'AH VERSI WAHABI III
Kaidah bid'ah versi Wahabi :
Ibadah yang hanya berdasarkan ro’yu dan hawa nafsu adalah bid’ah.
Seperti hanya berdasarkan pendapat ulama, atau adat istiadat, atau cerita dan mimpi.
Penjelasan
Agama islam tidaklah dibangun di atas pondasi ro’yu dan hawa nafsu manusia. Namun ia dibangun di atas wahyu berupa Al-Qur’an dan Hadits.
Al-Imam Al-Barbahari (329 H) dalam kitab Syarhussunnah berkata:
“Dan ketahuilah olehmu semoga Allah merahmatimu, sesungguhnya agama ini hanyalah yang berasal dari Allah Tabaaraka wata’ala, tidak diletakkan pada akal-akal dan ro’yu manusia.
Ilmunya hanyalah dari sisi Allah dan Rasul-Nya, maka janganlah kamu mengikuti sesuatu dari hawa nafsumu yang mengakibatkan kamu akan melenceng dari agama.
Praktek Kaidah
Contoh dari kaidah ini adalah ibadah-ibadah yang diada-adakan oleh kaum tasawuf yang hanya berdasarkan wangsit dan mimpi para pendiri mereka.
Diantara contohnya juga adalah ibadah khuruj yang terkenal di zaman ini dengan cara beri’tikaf di masjid-masjid selama tiga hari, tujuh hari, 40 hari dan seterusnya.
"""""""""""""""
Tanggapan
"""""""""""""""
Memang benar, bahwasanya hukum dalam tatanan syariat, perihal wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram harus berlandaskan kepada Al Qur'an, Sunnah, Ijma' atau Qiyas.
Bukan hanya sekedar mimpi tanpa dikuatkan dengan salah satu dari keempat dasar hukum di atas.
Dan juga tidak hanya berdasarkan pemikiran murni manusia tanpa ada dasar yang memperkuatnya.
Sebagaimana yang dituturkan sayyidina Ali ra:
ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺑﺎﻟﺮﺃﻱ ﻟﻜﺎﻥ ﺃﺳﻔﻞ ﺍﻟﺨﻒ ﺃﻭﻟﻲ ﺑﺎﻟﻤﺴﺢ ﻣﻦ ﺃﻋﻼﻩ ، ﻭﻗﺪ ﺭﺃﻳﺖ ﺭﺳﻮﻝ ﷲ ﺻﻠﻲ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻤﺴﺢ ﻋﻠﻰ ﻇﺎﻫﺮ ﺧﻔﻴﻪ
Dan dalam kitab - kitab fiqh salaf juga akan kita temukan redaksi bahwasanya ilham tidak bisa dijadikan hujjah syar'iyyah.
ﺍﻼﻟﻬﺎﻣﺎﺕ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻲ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻻ ﺗﻌﻤﻞ ﺑﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻸﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ
Tapi yang kami kurang sependapat ketidakbolehan tersebut dimutlakkan secara umum tanpa memandang itu sesuai dengan Al Qur'an dan Hadits atau tidak?
Itu perihal hukum yang lima (wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram), atau hanya sekedar perihal keutamaan, ancaman, malapetaka, dan sejenisnya.
Al Hafidz Ibnu Hajar (852 H) rahimahullah berkata dalam Fathul Baari syarah Shahih Al Bukhari (12/389):
ﺍﻥ ﺍﻟﻨﺎﺋﻢ ﻟﻮ ﺭﺃﻱ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻲ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺄﻣﺮﻩ ﺑﺸﻴﺊ ﻫﻞ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻣﺘﺜﺎﻟﻪ ﻭﻼ ﺑﺪ ﺃﻭ ﻻ ﺑﺪ ﺍﻥ ﻳﻌﺮﺿﻪ ﻋﻠﻲ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮ ﻓﺎﻟﺜﺎﻧﻲ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ
Orang yang tidur bila bermimpi bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memerintahkan dengan sesuatu apakah wajib dilaksanakan ataukah harus dilihat apakah sesuai dengan syari’at ? yang kedua inilah yang harus menjadi sandaran.
Bahkan kalau kita mau membaca, masalah ilham ini adalah permasalahan khilafiyyah.
Imam Zarkasyi menuturkan:
ﻭﻗﺪ ﺍﺧﺘﺎﺭ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺘﺄﺧﺮﻳﻦ ﺍﻋﺘﻤﺎﺩ ﺍﻼﻫﺎﻡ
Tapi ketika itu hanya sekedar keutamaan, dan semisalnya yang tidak menyimpang dengan syariat, sebagaimana ilham yang diterima oleh para shahabat disaat memandikan jenazah Rasulullah SAW, supaya dimandikan dengan tetap memakai baju Gamis beliau.
Dan ilham ini diamalkan oleh para shahabat, sebab ini tidak terkait dengan hukum sama sekali.
Dan juga seperti yang dicontohkan, yaitu " Khuruj " dengan melakukan ritual ibadah dengan batas waktu tertentu.
Dimana bid'ahnya ?, padahal isinya adalah ibadah - ibadah yang legal seperti i'tikaf, dll ?
Masalah pembatasan waktu selama 40 hari, dan seterusnya adalah hal yang memang juga ada di dalam ajaran syari'at, yang mana bilangan-bilangan tersebut bila diisi dengan ibadah-ibadah tertentu akan bisa membuka rahasi-rahasia, dan keutamaan yang hanya diketahui oleh mereka yang memiliki mata hati.
Diantara contohnya adalah keutamaan orang yang mau berjamaah sholat lima waktu selama 40 hari.
Membaca dzikiran sehabis sholat sebanyak 33 kali 33 kali, dll.
Secara logika, seharusnya lebih banyak maka akan lebih baik, lebih hebat dan lebih ampuh.
Apa mereka mereka (wahabi) lupa dengan ucapan mereka sendiri bahwa agama tidak berdasarkan dengan akal dan logika.
Bila rahasia (sirr) dan keutamaan itu tergembok dengan kunci-kunci yang masing - masing sudah ada ukurannya, maka bila dibuka dengan kunci yang lebih kecil, apalagi yang lebih besar, apa ya mungkin gemboknya akan bisa dibuka? !!
Orang yang pandangan matanya hanya bisa melihat permukaan air laut berani menyalahkan mereka-mereka yang pandangan matanya bisa melihat isinya laut hanyalah orang - orang yang otaknya sudah tidak waras.
Jadi, pembatasan waktu bukanlah hal yang dilarang.
Contoh lain dalam kajian ilmu fiqh, bila seseorang bernadzar melakukan i'tikaf di masjid terus menerus selama 40 hari, maka nadzar yang demikian hukumnya sah dan wajib dilaksanakan.
Bila hal yang demikian adalah hal yang haram dan dlolalah, niscaya ulama madzahib al arba'ah tidak akan mengesahkannya, sebab dalam aturan nadzar tidak boleh dan tidak sah menadzari perkara yang diharamkan oleh syara'.
Mungkin dalam fiqhnya wahabi, bila seseorang bernadzar untuk selalu berdoa setelah sholat lima waktu, mengadakan acara mulud Nabi SAW, maka nadzarnya tidak sah sebab hal tersebut hukumnya bid'ah dlolalah.
Bersambung .........
Muhammad Harsandi Kudung Kanthil
PP Al Falah Ploso Mojo Kediri
13 Januari 2016
Ibadah yang hanya berdasarkan ro’yu dan hawa nafsu adalah bid’ah.
Seperti hanya berdasarkan pendapat ulama, atau adat istiadat, atau cerita dan mimpi.
Penjelasan
Agama islam tidaklah dibangun di atas pondasi ro’yu dan hawa nafsu manusia. Namun ia dibangun di atas wahyu berupa Al-Qur’an dan Hadits.
Al-Imam Al-Barbahari (329 H) dalam kitab Syarhussunnah berkata:
“Dan ketahuilah olehmu semoga Allah merahmatimu, sesungguhnya agama ini hanyalah yang berasal dari Allah Tabaaraka wata’ala, tidak diletakkan pada akal-akal dan ro’yu manusia.
Ilmunya hanyalah dari sisi Allah dan Rasul-Nya, maka janganlah kamu mengikuti sesuatu dari hawa nafsumu yang mengakibatkan kamu akan melenceng dari agama.
Praktek Kaidah
Contoh dari kaidah ini adalah ibadah-ibadah yang diada-adakan oleh kaum tasawuf yang hanya berdasarkan wangsit dan mimpi para pendiri mereka.
Diantara contohnya juga adalah ibadah khuruj yang terkenal di zaman ini dengan cara beri’tikaf di masjid-masjid selama tiga hari, tujuh hari, 40 hari dan seterusnya.
"""""""""""""""
Tanggapan
"""""""""""""""
Memang benar, bahwasanya hukum dalam tatanan syariat, perihal wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram harus berlandaskan kepada Al Qur'an, Sunnah, Ijma' atau Qiyas.
Bukan hanya sekedar mimpi tanpa dikuatkan dengan salah satu dari keempat dasar hukum di atas.
Dan juga tidak hanya berdasarkan pemikiran murni manusia tanpa ada dasar yang memperkuatnya.
Sebagaimana yang dituturkan sayyidina Ali ra:
ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺑﺎﻟﺮﺃﻱ ﻟﻜﺎﻥ ﺃﺳﻔﻞ ﺍﻟﺨﻒ ﺃﻭﻟﻲ ﺑﺎﻟﻤﺴﺢ ﻣﻦ ﺃﻋﻼﻩ ، ﻭﻗﺪ ﺭﺃﻳﺖ ﺭﺳﻮﻝ ﷲ ﺻﻠﻲ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻤﺴﺢ ﻋﻠﻰ ﻇﺎﻫﺮ ﺧﻔﻴﻪ
Dan dalam kitab - kitab fiqh salaf juga akan kita temukan redaksi bahwasanya ilham tidak bisa dijadikan hujjah syar'iyyah.
ﺍﻼﻟﻬﺎﻣﺎﺕ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻲ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻻ ﺗﻌﻤﻞ ﺑﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻸﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ
Tapi yang kami kurang sependapat ketidakbolehan tersebut dimutlakkan secara umum tanpa memandang itu sesuai dengan Al Qur'an dan Hadits atau tidak?
Itu perihal hukum yang lima (wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram), atau hanya sekedar perihal keutamaan, ancaman, malapetaka, dan sejenisnya.
Al Hafidz Ibnu Hajar (852 H) rahimahullah berkata dalam Fathul Baari syarah Shahih Al Bukhari (12/389):
ﺍﻥ ﺍﻟﻨﺎﺋﻢ ﻟﻮ ﺭﺃﻱ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻲ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺄﻣﺮﻩ ﺑﺸﻴﺊ ﻫﻞ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻣﺘﺜﺎﻟﻪ ﻭﻼ ﺑﺪ ﺃﻭ ﻻ ﺑﺪ ﺍﻥ ﻳﻌﺮﺿﻪ ﻋﻠﻲ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮ ﻓﺎﻟﺜﺎﻧﻲ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ
Orang yang tidur bila bermimpi bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memerintahkan dengan sesuatu apakah wajib dilaksanakan ataukah harus dilihat apakah sesuai dengan syari’at ? yang kedua inilah yang harus menjadi sandaran.
Bahkan kalau kita mau membaca, masalah ilham ini adalah permasalahan khilafiyyah.
Imam Zarkasyi menuturkan:
ﻭﻗﺪ ﺍﺧﺘﺎﺭ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺘﺄﺧﺮﻳﻦ ﺍﻋﺘﻤﺎﺩ ﺍﻼﻫﺎﻡ
Tapi ketika itu hanya sekedar keutamaan, dan semisalnya yang tidak menyimpang dengan syariat, sebagaimana ilham yang diterima oleh para shahabat disaat memandikan jenazah Rasulullah SAW, supaya dimandikan dengan tetap memakai baju Gamis beliau.
Dan ilham ini diamalkan oleh para shahabat, sebab ini tidak terkait dengan hukum sama sekali.
Dan juga seperti yang dicontohkan, yaitu " Khuruj " dengan melakukan ritual ibadah dengan batas waktu tertentu.
Dimana bid'ahnya ?, padahal isinya adalah ibadah - ibadah yang legal seperti i'tikaf, dll ?
Masalah pembatasan waktu selama 40 hari, dan seterusnya adalah hal yang memang juga ada di dalam ajaran syari'at, yang mana bilangan-bilangan tersebut bila diisi dengan ibadah-ibadah tertentu akan bisa membuka rahasi-rahasia, dan keutamaan yang hanya diketahui oleh mereka yang memiliki mata hati.
Diantara contohnya adalah keutamaan orang yang mau berjamaah sholat lima waktu selama 40 hari.
Membaca dzikiran sehabis sholat sebanyak 33 kali 33 kali, dll.
Secara logika, seharusnya lebih banyak maka akan lebih baik, lebih hebat dan lebih ampuh.
Apa mereka mereka (wahabi) lupa dengan ucapan mereka sendiri bahwa agama tidak berdasarkan dengan akal dan logika.
Bila rahasia (sirr) dan keutamaan itu tergembok dengan kunci-kunci yang masing - masing sudah ada ukurannya, maka bila dibuka dengan kunci yang lebih kecil, apalagi yang lebih besar, apa ya mungkin gemboknya akan bisa dibuka? !!
Orang yang pandangan matanya hanya bisa melihat permukaan air laut berani menyalahkan mereka-mereka yang pandangan matanya bisa melihat isinya laut hanyalah orang - orang yang otaknya sudah tidak waras.
Jadi, pembatasan waktu bukanlah hal yang dilarang.
Contoh lain dalam kajian ilmu fiqh, bila seseorang bernadzar melakukan i'tikaf di masjid terus menerus selama 40 hari, maka nadzar yang demikian hukumnya sah dan wajib dilaksanakan.
Bila hal yang demikian adalah hal yang haram dan dlolalah, niscaya ulama madzahib al arba'ah tidak akan mengesahkannya, sebab dalam aturan nadzar tidak boleh dan tidak sah menadzari perkara yang diharamkan oleh syara'.
Mungkin dalam fiqhnya wahabi, bila seseorang bernadzar untuk selalu berdoa setelah sholat lima waktu, mengadakan acara mulud Nabi SAW, maka nadzarnya tidak sah sebab hal tersebut hukumnya bid'ah dlolalah.
Bersambung .........
Muhammad Harsandi Kudung Kanthil
PP Al Falah Ploso Mojo Kediri
13 Januari 2016
Senin, 11 Januari 2016
KAIDAH BID'AH VERSI WAHABI II
Kaidah bid'ah versi Wahabi :
Setiap ibadah yang hanya berdasarkan kepada hadits yang palsu adalah bid’ah.
Praktek kaidah ini:
Diantara contoh kaidah ini adalah:
- Sholat nishfu sya’ban dan
- Sholat raghaib.
Contohnya juga adalah bertawassul dengan kedudukan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, karena haditsnya adalah maudlu' (palsu) sebagaimana yang di jelaskan oleh Syaikh Al Bani rahimahullah dalam silsilah hadits dla’if no 22, dan dianggap bid'ah oleh Al-Imam Abu Hanifah dalam kitan Al-Fiqhul Akbar.
"""""""""""""""""""""
TANGGAPAN
""""""""'"''""""""""
Kami juga sependapat bahwa ibadah yang hanya berlandaskan kepada hadits maudlu' adalah bid'ah, sebagaimana yang dapat kita jumpai di kutubussalaf khususnya Madzahib Al-Arba'ah.
Cuma contoh yang ditampilkan perihal tawassul dengan " jah (pangkat/kedudukan) nabi adalah bid'ah, kami kurang setuju.
Memang benar bahwasanya hadits yang berbunyi:
ﺗﻮﺳﻠﻮﺍ ﺑﺠﺎﻫﻲ ﻓﺈﻥ ﺟﺎﻫﻲ ﻋﻨﺪ ﷲ ﻋﻈﻴﻢ
"Bertawassullah kalian dengan dengan kedudukan (pangkat)ku, karena sungguh kedudukanku itu agung di sisi Allah"
Adalah hadits maudlu' sebagaimana komentar Albani. Namun yang perlu diketahui, bukan hadits tersebut yang kami buat hujjah untuk melegalkan tawassul, tapi hadits yang menceritakan bahwasanya disaat Fatimah binti Asad bin Hisyam (ibunda sayyidina 'Ali) meninggal dunia, Beliau berdoa:
ﷲ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺤﻴﻲ ﻭﻳﻤﻴﺖ ﻭﻫﻮ ﺣﻲ ﻻ ﻳﻤﻮﺕ ﺍﻏﻔﺮ ﻷﻣﻲ ﻓﺎﻃﻤﺔ ﺑﻨﺖ ﺃﺳﺪ ﻭﻟﻘﻨﻬﺎ ﺣﺠﺘﻬﺎ ﻭﻭﺳﻊ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻣﺪﺧﻠﻬﺎ ﺑﺤﻖ ﻧﺒﻴﻚ ﻭﺍﻸﻧﺒﻴﺎﺀ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻣﻦ ﻗﺒﻠﻲ ﻓﺈﻧﻚ ﺃﺭﺣﻢ ﺍﻟﺮﺍﺣﻤﻴﻦ
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tabrani dari Ahmad bin Hammad bin Zaghbah dari Ruh bin Shalah dari Sufyan Tsauri dari 'Ashim Al Ahwal dari Anas bin Malik.
WAHABI: Dalam riwayat tersebut terdapat rawi yang bernama Ruh bin Shalih, beliau termasuk perawi hadits dlaif sebagaimana yang dituturkan oleh Imam Al-Hafidz Abu Ahmad Abdullah bin 'Adiy (277-365 H) ?
ASWAJA: Memang benar disitu terdapat Ruh bin Shalih, tapi mengenai status beliau masih diperselisihkan. Ibnu Hibban dan Hakim menyatakan bahwa beliau termasuk orang yang dapat dipercaya dan amanah. Sebagaimana komentar Syaikh Nurruddin Ali bin Abu Bakr Al Haitsami dalam Majmuaz Zawaidnya (9/259):
ﻭﻓﻴﻪ ﺭﻭﺡ ﺍﺑﻦ ﺻﻼﺡ ﻭﺛﻘﻪ ﺍﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ ﻭﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﻭﻓﻴﻪ ﺿﻌﻒ ـ ﻭﺑﻘﻴﺔ ﺭﺟﺎﻟﻪ ﺭﺟﺎﻝ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ
Dan Ibnu Hibban dalam kitab Ats-Tsiqatnya (8/244):
ﺭﻭﺡ ﺑﻦ ﺻﻼﺡ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﻣﺼﺮ ﻳﺮﻭﻱ ﻋﻦ ﻳﺤﻲ ﺑﻦ ﺃﻳﻮﺏ ﻭﺃﻫﻞ ﺑﻠﺪﻩ ﻭﺭﻭﻱ ﻋﻨﻪ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺍﺑﺮﺍﻫﻴﻢ ﺍﻟﺒﻮﺷﻨﺠﻲ ﻭﺍﻫﻞ ﻣﺼﺮ
Serta ucapannya Ibn Al Bai' (w.405 H), bahwasanya ia pernah mendengar Imam Al-Hafidz Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah Al-Hakim An-Naisaburiy berkata:
ﺭﻭﺡ ﺑﻦ ﺻﻼﺡ ﺛﻘﺔ ﻣﺄﻣﻮﻥ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺸﺎﻡ
WAHABI: Pengkategorian yang dilakukan oleh Ibnu Hibban dan Hakim adalah tidak benar bahwa Ruh bin Shalih adalah orang yang terpercaya dan amanah, sebab sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Al Baniy bahwasanya Ibnu Hibban adalah orang yang ceroboh didalam menstatuskan, lebih lebih Imam Al-Hakim. Sehingga bila penstatusan yang dilakukan oleh beliau berdua berbeda dengan ulama yang lain, maka tidak bisa untuk dijadikan pegangan.
ﺍﻥ ﺍﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ ﻣﺘﺴﺎﻫﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻮﺛﻴﻖ ـ ﻓﺎﻧﻪ ﻛﺜﻴﺮﺍ ﻣﺎ ﻳﻮﺛﻖ ﺍﻟﻤﺠﻬﻮﻟﻴﻦ ﺣﺘﻲ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺼﺮﺡ ﻫﻮ ﻧﻔﺴﻪ ﺍﻧﻪ ﻻ ﻳﺪﺭﻱ ﻣﻦ ﻫﻮ ﻭﻼ ﻣﻦ ﺃﺑﻮﻩ ؟ ﻛﻤﺎ ﻧﻘﻞ ﺫﻟﻚ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻬﺎﺩﻱ ﻓﻲ " ﺍﻟﺼﺎﺭﻡ ﺍﻟﻤﻨﻜﻲ " ـ ﻭﻣﺜﻠﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺴﺎﻫﻞ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﻛﻤﺎ ﻻ ﻳﺨﻔﻰ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺘﻀﻠﻊ ﺑﻌﻠﻢ ﺍﻟﺘﺮﺍﺟﻢ ﻭﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻓﻘﻮﻟﻬﻤﺎ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺘﻌﺎﺭﺽ ﻻ ﻳﻘﺎﻡ ﻟﻪ ﻭﺯﻥ
Dan juga sebagian hadits yang diriwayatkan oleh Ruh bin Shalih adalah hadits mungkar sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Taqiyuddin Ahmad bin Ali Al Muqriziy (766-845 H) dalam kitabnya " Mukhtashar Al Kamil Adl Dlu'afaa' (1/335)
ﺭﻭﺡ ﺑﻦ ﺻﻼﺡ ﻭﻳﻘﺎﻝ ﻟﻪ ﺍﺑﻦ ﺳﻴﺎﺑﺔ ﺃﺑﻮ ﺍﻟﺤﺎﺭﺙ ﻣﺼﺮﻱ ﻟﻪ ﺃﺣﺎﺩﻳﺚ ﻟﻴﺴﺖ ﺑﺎﻟﻜﺜﻴﺮﺓ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻟﻬﻴﻌﺔ ﻭﺍﻟﻠﻴﺚ ﻭﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺃﻳﻮﺏ ﻭﻳﺤﻴﻲ ﺍﺑﻦ ﺃﻳﻮﺏ ﻭﺣﻴﻮﺓ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﻭﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺣﺪﻳﺜﻪ ﻧﻜﺮﺓ
ASWAJA: Apakah anda sepakat bahwa statusnya Ruh bin Shalah masih diperselisihkan oleh ulama?
WAHABI: Kami sepakat (meski dengan berat hati).
ASWAJA: Bila memang penstatusan yang dilakukan oleh Ibnu Hibban dan Imam Al Hakim anda tolak, maka perlu anda ketahui bahwa Ruh bin Shalah juga dikatakan orang yang terpercaya dan amanah oleh Al-Hafizh Abu Hatim Ar-Razi Muhammad ibn Idris ibn Al-Mundzir ibn Dawud ibn Mihran Al-Handhali.
Beliau lahir pada tahun 195 H.
Beliau seorang pakar/ahli hadits terkemuka yang sangat popular tentang keahliannya dalam meneliti illah (kecacatan) pada sebuah hadits, bagaikan seorang dokter spesialis yang biasa mendiagnosis penyakit rumit pasiennya.
Al-Imam Adz-Dzahabi berkata, “Apabila Abu Hatim telah merekomendasikan ke-tsiqah-an seorang rawi hadits maka berpeganglah dengan ucapan beliau, karena beliau adalah orang yang sangat berhati-hati dan tidak menggampangkan atau serampangan dalam memberikan penilaian. Namun, bila beliau tidak tegas dalam merekomendasikan atau mengatakan bahwa orang ini tidak dapat dijadikan hujjah maka tunggulah dan lihatlah adakah para pakar/ahli hadits yang lain telah memberikan komentarnya; apabila ada salah dari mereka yang telah merekomendasikan maka jangan terlalu melihat pada penilaiannya Abu Hatim karena beliau orang yang sangat pelit dalam merekomendasi seorang rawi, hingga terkadang banyak para perawi hadits yang terpercaya namun, beliau menilainya bahwa mereka adalah para rawi yang tidak bisa dijadikan hujjah, tidak kuat (hafalannya), atau yang semisalnya.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam muqaddimah kitab Fathul Bari bahwa Muhammad ibn Adi al-Bashri adalah salah satu guru al-Imam Ahmad, bahkan Amr ibn Ali mengatakan bahwa Abdurrahman ibn Mahdi pun telah merekomendasi dan memberikan pujian kepada beliau, namun Abu Hatim justru mengatakan bahwa orang tersebut tidak bisa dijadikan hujjah. Maka perkataan Abu Hatim itu perlu ditinjau ulang, karena memang beliau adalah orang yang sangat sempit dalam member rekomendasi kepada seorang rawi.”
Bila tetap masih menyatakan bahwa hadits riwayat imam Tabraniy di atas adalah hadits dlaif, maka juga perlu anda ketahui bahwa hadits yang serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Abd Al-Barr dari Ibnu Abbas, dan Ibnu Syaibah dari Jabir, serta Ad Daylamiy dan Abu Nu'aim. Sehingga riwayat-riwayat tersebut bisa saling menguatkan dan dapat dijadikan hujjah dalam syariat. Sebab derajatnya hampir mendekati hadits Hasan, bahkan shahih menurut Ibnu Hibban. Sebagaimana yang dituturkan oleh Syaikh Al Hadidz Al Ghamariy dalam " Ittihaf Al Adzkiya'nya (20):
ﻭﺭﻭﺡ ﻫﺬﺍ ﺿﻌﻔﻪ ﺧﻔﻴﻒ ﻋﻨﺪ ﻣﻦ ﺿﻌﻔﻪ ﻛﻤﺎ ﻳﺴﺘﻔﺎﺩ ﻣﻦ ﻋﺒﺎﺭﺍﺗﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬﺍ ﻋﺒﺮ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﻟﻬﻴﺜﻤﻲ ﺑﻤﺎ ﻳﻔﻴﺪ ﺧﻔﺔ ﺍﻟﻀﻌﻒ ﻛﻤﺎ ﻻ ﻳﺨﻔﻲ ﻋﻠﻲ ﻣﻦ ﻣﺎﺭﺱ ﻛﺘﺐ ﺍﻟﻔﻦ ـ ﻓﺎﻟﺤﺎﺩﻳﺚ ﻻ ﻳﻘﻞ ﻋﻦ ﺭﺗﺒﺔ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺑﻞ ﻫﻮ ﻋﻠﻲ ﺷﺮﻁ ﺍﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ ﺻﺤﻴﺢ
Sekarang tinggal mau ikut siapa? Al Bani yang belajar ilmu haditsnya secara otodidaks (shahafi) atau ulama yang jelas mu'tabarnya!
WAHABI: ............ ???
Bersambung ....
Muhammad Harsandi Kudung Kanthil
PP Al Falah Ploso Mojo Kediri
11 Januari 2016
Setiap ibadah yang hanya berdasarkan kepada hadits yang palsu adalah bid’ah.
Praktek kaidah ini:
Diantara contoh kaidah ini adalah:
- Sholat nishfu sya’ban dan
- Sholat raghaib.
Contohnya juga adalah bertawassul dengan kedudukan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, karena haditsnya adalah maudlu' (palsu) sebagaimana yang di jelaskan oleh Syaikh Al Bani rahimahullah dalam silsilah hadits dla’if no 22, dan dianggap bid'ah oleh Al-Imam Abu Hanifah dalam kitan Al-Fiqhul Akbar.
"""""""""""""""""""""
TANGGAPAN
""""""""'"''""""""""
Kami juga sependapat bahwa ibadah yang hanya berlandaskan kepada hadits maudlu' adalah bid'ah, sebagaimana yang dapat kita jumpai di kutubussalaf khususnya Madzahib Al-Arba'ah.
Cuma contoh yang ditampilkan perihal tawassul dengan " jah (pangkat/kedudukan) nabi adalah bid'ah, kami kurang setuju.
Memang benar bahwasanya hadits yang berbunyi:
ﺗﻮﺳﻠﻮﺍ ﺑﺠﺎﻫﻲ ﻓﺈﻥ ﺟﺎﻫﻲ ﻋﻨﺪ ﷲ ﻋﻈﻴﻢ
"Bertawassullah kalian dengan dengan kedudukan (pangkat)ku, karena sungguh kedudukanku itu agung di sisi Allah"
Adalah hadits maudlu' sebagaimana komentar Albani. Namun yang perlu diketahui, bukan hadits tersebut yang kami buat hujjah untuk melegalkan tawassul, tapi hadits yang menceritakan bahwasanya disaat Fatimah binti Asad bin Hisyam (ibunda sayyidina 'Ali) meninggal dunia, Beliau berdoa:
ﷲ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺤﻴﻲ ﻭﻳﻤﻴﺖ ﻭﻫﻮ ﺣﻲ ﻻ ﻳﻤﻮﺕ ﺍﻏﻔﺮ ﻷﻣﻲ ﻓﺎﻃﻤﺔ ﺑﻨﺖ ﺃﺳﺪ ﻭﻟﻘﻨﻬﺎ ﺣﺠﺘﻬﺎ ﻭﻭﺳﻊ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻣﺪﺧﻠﻬﺎ ﺑﺤﻖ ﻧﺒﻴﻚ ﻭﺍﻸﻧﺒﻴﺎﺀ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻣﻦ ﻗﺒﻠﻲ ﻓﺈﻧﻚ ﺃﺭﺣﻢ ﺍﻟﺮﺍﺣﻤﻴﻦ
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tabrani dari Ahmad bin Hammad bin Zaghbah dari Ruh bin Shalah dari Sufyan Tsauri dari 'Ashim Al Ahwal dari Anas bin Malik.
WAHABI: Dalam riwayat tersebut terdapat rawi yang bernama Ruh bin Shalih, beliau termasuk perawi hadits dlaif sebagaimana yang dituturkan oleh Imam Al-Hafidz Abu Ahmad Abdullah bin 'Adiy (277-365 H) ?
ASWAJA: Memang benar disitu terdapat Ruh bin Shalih, tapi mengenai status beliau masih diperselisihkan. Ibnu Hibban dan Hakim menyatakan bahwa beliau termasuk orang yang dapat dipercaya dan amanah. Sebagaimana komentar Syaikh Nurruddin Ali bin Abu Bakr Al Haitsami dalam Majmuaz Zawaidnya (9/259):
ﻭﻓﻴﻪ ﺭﻭﺡ ﺍﺑﻦ ﺻﻼﺡ ﻭﺛﻘﻪ ﺍﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ ﻭﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﻭﻓﻴﻪ ﺿﻌﻒ ـ ﻭﺑﻘﻴﺔ ﺭﺟﺎﻟﻪ ﺭﺟﺎﻝ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ
Dan Ibnu Hibban dalam kitab Ats-Tsiqatnya (8/244):
ﺭﻭﺡ ﺑﻦ ﺻﻼﺡ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﻣﺼﺮ ﻳﺮﻭﻱ ﻋﻦ ﻳﺤﻲ ﺑﻦ ﺃﻳﻮﺏ ﻭﺃﻫﻞ ﺑﻠﺪﻩ ﻭﺭﻭﻱ ﻋﻨﻪ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺍﺑﺮﺍﻫﻴﻢ ﺍﻟﺒﻮﺷﻨﺠﻲ ﻭﺍﻫﻞ ﻣﺼﺮ
Serta ucapannya Ibn Al Bai' (w.405 H), bahwasanya ia pernah mendengar Imam Al-Hafidz Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah Al-Hakim An-Naisaburiy berkata:
ﺭﻭﺡ ﺑﻦ ﺻﻼﺡ ﺛﻘﺔ ﻣﺄﻣﻮﻥ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺸﺎﻡ
WAHABI: Pengkategorian yang dilakukan oleh Ibnu Hibban dan Hakim adalah tidak benar bahwa Ruh bin Shalih adalah orang yang terpercaya dan amanah, sebab sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Al Baniy bahwasanya Ibnu Hibban adalah orang yang ceroboh didalam menstatuskan, lebih lebih Imam Al-Hakim. Sehingga bila penstatusan yang dilakukan oleh beliau berdua berbeda dengan ulama yang lain, maka tidak bisa untuk dijadikan pegangan.
ﺍﻥ ﺍﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ ﻣﺘﺴﺎﻫﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻮﺛﻴﻖ ـ ﻓﺎﻧﻪ ﻛﺜﻴﺮﺍ ﻣﺎ ﻳﻮﺛﻖ ﺍﻟﻤﺠﻬﻮﻟﻴﻦ ﺣﺘﻲ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺼﺮﺡ ﻫﻮ ﻧﻔﺴﻪ ﺍﻧﻪ ﻻ ﻳﺪﺭﻱ ﻣﻦ ﻫﻮ ﻭﻼ ﻣﻦ ﺃﺑﻮﻩ ؟ ﻛﻤﺎ ﻧﻘﻞ ﺫﻟﻚ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻬﺎﺩﻱ ﻓﻲ " ﺍﻟﺼﺎﺭﻡ ﺍﻟﻤﻨﻜﻲ " ـ ﻭﻣﺜﻠﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺴﺎﻫﻞ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﻛﻤﺎ ﻻ ﻳﺨﻔﻰ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺘﻀﻠﻊ ﺑﻌﻠﻢ ﺍﻟﺘﺮﺍﺟﻢ ﻭﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻓﻘﻮﻟﻬﻤﺎ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺘﻌﺎﺭﺽ ﻻ ﻳﻘﺎﻡ ﻟﻪ ﻭﺯﻥ
Dan juga sebagian hadits yang diriwayatkan oleh Ruh bin Shalih adalah hadits mungkar sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Taqiyuddin Ahmad bin Ali Al Muqriziy (766-845 H) dalam kitabnya " Mukhtashar Al Kamil Adl Dlu'afaa' (1/335)
ﺭﻭﺡ ﺑﻦ ﺻﻼﺡ ﻭﻳﻘﺎﻝ ﻟﻪ ﺍﺑﻦ ﺳﻴﺎﺑﺔ ﺃﺑﻮ ﺍﻟﺤﺎﺭﺙ ﻣﺼﺮﻱ ﻟﻪ ﺃﺣﺎﺩﻳﺚ ﻟﻴﺴﺖ ﺑﺎﻟﻜﺜﻴﺮﺓ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻟﻬﻴﻌﺔ ﻭﺍﻟﻠﻴﺚ ﻭﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺃﻳﻮﺏ ﻭﻳﺤﻴﻲ ﺍﺑﻦ ﺃﻳﻮﺏ ﻭﺣﻴﻮﺓ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﻭﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺣﺪﻳﺜﻪ ﻧﻜﺮﺓ
ASWAJA: Apakah anda sepakat bahwa statusnya Ruh bin Shalah masih diperselisihkan oleh ulama?
WAHABI: Kami sepakat (meski dengan berat hati).
ASWAJA: Bila memang penstatusan yang dilakukan oleh Ibnu Hibban dan Imam Al Hakim anda tolak, maka perlu anda ketahui bahwa Ruh bin Shalah juga dikatakan orang yang terpercaya dan amanah oleh Al-Hafizh Abu Hatim Ar-Razi Muhammad ibn Idris ibn Al-Mundzir ibn Dawud ibn Mihran Al-Handhali.
Beliau lahir pada tahun 195 H.
Beliau seorang pakar/ahli hadits terkemuka yang sangat popular tentang keahliannya dalam meneliti illah (kecacatan) pada sebuah hadits, bagaikan seorang dokter spesialis yang biasa mendiagnosis penyakit rumit pasiennya.
Al-Imam Adz-Dzahabi berkata, “Apabila Abu Hatim telah merekomendasikan ke-tsiqah-an seorang rawi hadits maka berpeganglah dengan ucapan beliau, karena beliau adalah orang yang sangat berhati-hati dan tidak menggampangkan atau serampangan dalam memberikan penilaian. Namun, bila beliau tidak tegas dalam merekomendasikan atau mengatakan bahwa orang ini tidak dapat dijadikan hujjah maka tunggulah dan lihatlah adakah para pakar/ahli hadits yang lain telah memberikan komentarnya; apabila ada salah dari mereka yang telah merekomendasikan maka jangan terlalu melihat pada penilaiannya Abu Hatim karena beliau orang yang sangat pelit dalam merekomendasi seorang rawi, hingga terkadang banyak para perawi hadits yang terpercaya namun, beliau menilainya bahwa mereka adalah para rawi yang tidak bisa dijadikan hujjah, tidak kuat (hafalannya), atau yang semisalnya.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam muqaddimah kitab Fathul Bari bahwa Muhammad ibn Adi al-Bashri adalah salah satu guru al-Imam Ahmad, bahkan Amr ibn Ali mengatakan bahwa Abdurrahman ibn Mahdi pun telah merekomendasi dan memberikan pujian kepada beliau, namun Abu Hatim justru mengatakan bahwa orang tersebut tidak bisa dijadikan hujjah. Maka perkataan Abu Hatim itu perlu ditinjau ulang, karena memang beliau adalah orang yang sangat sempit dalam member rekomendasi kepada seorang rawi.”
Bila tetap masih menyatakan bahwa hadits riwayat imam Tabraniy di atas adalah hadits dlaif, maka juga perlu anda ketahui bahwa hadits yang serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Abd Al-Barr dari Ibnu Abbas, dan Ibnu Syaibah dari Jabir, serta Ad Daylamiy dan Abu Nu'aim. Sehingga riwayat-riwayat tersebut bisa saling menguatkan dan dapat dijadikan hujjah dalam syariat. Sebab derajatnya hampir mendekati hadits Hasan, bahkan shahih menurut Ibnu Hibban. Sebagaimana yang dituturkan oleh Syaikh Al Hadidz Al Ghamariy dalam " Ittihaf Al Adzkiya'nya (20):
ﻭﺭﻭﺡ ﻫﺬﺍ ﺿﻌﻔﻪ ﺧﻔﻴﻒ ﻋﻨﺪ ﻣﻦ ﺿﻌﻔﻪ ﻛﻤﺎ ﻳﺴﺘﻔﺎﺩ ﻣﻦ ﻋﺒﺎﺭﺍﺗﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬﺍ ﻋﺒﺮ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﻟﻬﻴﺜﻤﻲ ﺑﻤﺎ ﻳﻔﻴﺪ ﺧﻔﺔ ﺍﻟﻀﻌﻒ ﻛﻤﺎ ﻻ ﻳﺨﻔﻲ ﻋﻠﻲ ﻣﻦ ﻣﺎﺭﺱ ﻛﺘﺐ ﺍﻟﻔﻦ ـ ﻓﺎﻟﺤﺎﺩﻳﺚ ﻻ ﻳﻘﻞ ﻋﻦ ﺭﺗﺒﺔ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺑﻞ ﻫﻮ ﻋﻠﻲ ﺷﺮﻁ ﺍﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ ﺻﺤﻴﺢ
Sekarang tinggal mau ikut siapa? Al Bani yang belajar ilmu haditsnya secara otodidaks (shahafi) atau ulama yang jelas mu'tabarnya!
WAHABI: ............ ???
Bersambung ....
Muhammad Harsandi Kudung Kanthil
PP Al Falah Ploso Mojo Kediri
11 Januari 2016
KAIDAH BID'AH VERSI WAHABI I
Kaidah bid'ah versi Wahabi :
Suatu ibadah yang tidak dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya sementara pendorongnya ada dan penghalangnya tidak ada maka hukumnya bid'ah.
Penjelasan :
Ketika pendorongnya telah ada dan penghalangnya tidak ada namun tidak dilakukan oleh para shahabat, menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak disyari'atkan.
Banyak ulama yang berdalil dengan akan kebid'ahan suatu perkara dengan alasan tidak adanya shahabat yang melakukannya.
Praktek Kaidah
Diantara contoh kaidah ini adalah:
Bid'ah perayaan maulid, isra' mi'raj, dll.
Pendorong melakukan perayaan maulid adalah cinta Rasul, dan pendorong ini ada pada para shahabat, mereka adalah generasi yang paling mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Penghalangnya pun tidak ada, mereka mampu melakukan itu, terlebih mereka adalah kaum yang paling semangat kepada kebaikan. Bila hal itu baik tentu para shahabat telah melakukannya dan menjelaskannya kepada umat.
""""""""""""""""""""""""""""
TANGGAPAN
"""""""""""""""""""
Kaidah di atas adalah kaidah yang dijabarkan oleh Ibnu Taimiyyah, sebagaimana yang kami faham dalam kitab kitab beliau seputar pembahasan bid'ah.
""""""""""""""""""""""""
Praktek amalan (ibadah) yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat (atau pernah, cuma kita yang belum mengetahuinya) tidak serta merta dihukumi dlolalah (sesat). Kalau hanya diistilahkan dengan bid'ah, kami pun setuju, sebab dalam aswaja bid'ah tidak mesti dlolalah.
Dalam kaidah ushul, mungkin dari kita ada yang pernah mendengar kaidah yang berbunyi:
ﺍﻟﺘﺮﻙ ﻻ ﻳﻘﺘﻀﻲ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ
" Meninggalkan suatu perkara tidak menunjukkan bahwa perkara tersebut sesuatu yang haram".
Artinya, para sahabat tidak melakukan suatu perkara tidak berarti kemudian perkara tersebut sebagai sesuatu yang haram.
Dan juga tidak ada hadits yang menjelaskan bahwa "tarku (meninggalkan)" ini hukumnya adalah haram atau makruh. Sehingga meninggalkan suatu perkara ini tidak bisa menetapkan hukum haram atau makruh, hanya sebatas bolehnya untuk ditinggalkan.
Hukum haram ini hanya bisa ditetapkan dengan dalil Al Qur'an, hadits, ijma' dan qiyas, sedangkan " tarku " tidak masuk dalam salah satunya.
Sebagaimana perkataan imam Syafi'i ra. :
ﻛﻞ ﻣﺎ ﻟﻪ ﻣﺴﺘﻨﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﻓﻠﻴﺲ ﺑﺒﺪﻋﺔ ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﻌﻤﻞ ﺑﻪ ﺍﻟﺴﻠﻒ
Segala sesuatu yang ada landasannya dari syara' itu bukanlah bid'ah (dlolalah), meskipun ulama salaf tidak pernah melakukannya
Demikian, dikarenakan tidak melakukannya mereka itu mungkin tercegah oleh suatu hal, atau ada hal yang lebih utama, atau mereka belum tahu, atau mungkin tidak pernah terlintas dalam benak mereka.
Saya contohkan seperti perayaan Maulid yang tidak ada di zaman Nabi Muhammad SAW. dan ulama salaf. Apakah bisa dipastikan ketiadaan tersebut disebabkan karena haram untuk dilaksanakan. Padahal ketiadaan (peninggalan) ini tidak bisa untuk langsung divonis haram atau makruh.
Bahkan bisa saja, perayaan maulid nabi ini sudah ada sejak ulama salaf, hanya saja prakteknya tidak seperti sekarang ini yang modelnya dibuat berjamaah sehingga nampak ramai dan meriah. (Mungkin - mungkin saja).
Sehingga, sangat dini untuk memvonis mauludan adalah bid'ah dlolalah, sebab ada faktor pendorong tidak ada faktor penyegah tapi tidak pernah ditemukan dalam masanya ulama salaf.
Ingat!, metode perayaan maulud yang modelnya seperti sekarang ini bisa jadi tidak pernah terbelesit dalam benak ulama salaf. Tapi belum pernah kita temukan teks tegas dan jelas dari ulama salaf yang mengharamkan perayaan mauludan. Dan sangat gegabah menyatakan ulama salaf tidak ada satupun yang memperingati muludan meski dengan cara yang tidak sebagaimana sekarang ini.
Jangan suka menvonis hukum haram. Abdullah bin Umar ra. berkata:
إن المسلم لا يجوز له أن يتجرأ على الحكم بالتحريم الا بدليل صريح من الكتاب او السنة
Seorang muslim tidak diperkenankan baginya untuk berani-berani menghukumi haram kecuali dengan menggunakan dalil sharih dari Al Qur'an atau Sunnnah.
Ibrahim An Nakhai (tabiin) berkata:
ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻜﺮﻫﻮﻥ ﺍﺷﻴﺎﺀ ﻻ ﻳﺤﺮﻣﻮﻧﻬﺎ
Mereka (ulama salaf) tidak menyukai beberapa perkara, tapi tidak lantas mereka mengharamkannya.
Begitu juga dengan Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad, mereka sangat berhati-hati dalam menggunakan istilah " haram " pada perkara yang belum yakin dan jelas keharamannya. Paling banter mereka menggunakan kalimat " ﺍﻛﺮﻩ ﻛﺬﺍ (saya membencinya), tidak lebih.
Berhati-hatilah dalam menentukan hukum haram, sebab dikhawatirkan akan masuk dalam firman Allah SWT yang berbunyi:
ولا تقولوا لما تصف ألسنتكم الكذب هذا حلال وهذا حرام ليفتروا على الله الكذب
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah.(Q S An-Nahl : 116)
Bersambung ........
M. Harsandi Kudung Kanthil
PP Al Falah Ploso Mojo Kediri
11 Januari 2016
Suatu ibadah yang tidak dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya sementara pendorongnya ada dan penghalangnya tidak ada maka hukumnya bid'ah.
Penjelasan :
Ketika pendorongnya telah ada dan penghalangnya tidak ada namun tidak dilakukan oleh para shahabat, menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak disyari'atkan.
Banyak ulama yang berdalil dengan akan kebid'ahan suatu perkara dengan alasan tidak adanya shahabat yang melakukannya.
Praktek Kaidah
Diantara contoh kaidah ini adalah:
Bid'ah perayaan maulid, isra' mi'raj, dll.
Pendorong melakukan perayaan maulid adalah cinta Rasul, dan pendorong ini ada pada para shahabat, mereka adalah generasi yang paling mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Penghalangnya pun tidak ada, mereka mampu melakukan itu, terlebih mereka adalah kaum yang paling semangat kepada kebaikan. Bila hal itu baik tentu para shahabat telah melakukannya dan menjelaskannya kepada umat.
""""""""""""""""""""""""""""
TANGGAPAN
"""""""""""""""""""
Kaidah di atas adalah kaidah yang dijabarkan oleh Ibnu Taimiyyah, sebagaimana yang kami faham dalam kitab kitab beliau seputar pembahasan bid'ah.
""""""""""""""""""""""""
Praktek amalan (ibadah) yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat (atau pernah, cuma kita yang belum mengetahuinya) tidak serta merta dihukumi dlolalah (sesat). Kalau hanya diistilahkan dengan bid'ah, kami pun setuju, sebab dalam aswaja bid'ah tidak mesti dlolalah.
Dalam kaidah ushul, mungkin dari kita ada yang pernah mendengar kaidah yang berbunyi:
ﺍﻟﺘﺮﻙ ﻻ ﻳﻘﺘﻀﻲ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ
" Meninggalkan suatu perkara tidak menunjukkan bahwa perkara tersebut sesuatu yang haram".
Artinya, para sahabat tidak melakukan suatu perkara tidak berarti kemudian perkara tersebut sebagai sesuatu yang haram.
Dan juga tidak ada hadits yang menjelaskan bahwa "tarku (meninggalkan)" ini hukumnya adalah haram atau makruh. Sehingga meninggalkan suatu perkara ini tidak bisa menetapkan hukum haram atau makruh, hanya sebatas bolehnya untuk ditinggalkan.
Hukum haram ini hanya bisa ditetapkan dengan dalil Al Qur'an, hadits, ijma' dan qiyas, sedangkan " tarku " tidak masuk dalam salah satunya.
Sebagaimana perkataan imam Syafi'i ra. :
ﻛﻞ ﻣﺎ ﻟﻪ ﻣﺴﺘﻨﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﻓﻠﻴﺲ ﺑﺒﺪﻋﺔ ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﻌﻤﻞ ﺑﻪ ﺍﻟﺴﻠﻒ
Segala sesuatu yang ada landasannya dari syara' itu bukanlah bid'ah (dlolalah), meskipun ulama salaf tidak pernah melakukannya
Demikian, dikarenakan tidak melakukannya mereka itu mungkin tercegah oleh suatu hal, atau ada hal yang lebih utama, atau mereka belum tahu, atau mungkin tidak pernah terlintas dalam benak mereka.
Saya contohkan seperti perayaan Maulid yang tidak ada di zaman Nabi Muhammad SAW. dan ulama salaf. Apakah bisa dipastikan ketiadaan tersebut disebabkan karena haram untuk dilaksanakan. Padahal ketiadaan (peninggalan) ini tidak bisa untuk langsung divonis haram atau makruh.
Bahkan bisa saja, perayaan maulid nabi ini sudah ada sejak ulama salaf, hanya saja prakteknya tidak seperti sekarang ini yang modelnya dibuat berjamaah sehingga nampak ramai dan meriah. (Mungkin - mungkin saja).
Sehingga, sangat dini untuk memvonis mauludan adalah bid'ah dlolalah, sebab ada faktor pendorong tidak ada faktor penyegah tapi tidak pernah ditemukan dalam masanya ulama salaf.
Ingat!, metode perayaan maulud yang modelnya seperti sekarang ini bisa jadi tidak pernah terbelesit dalam benak ulama salaf. Tapi belum pernah kita temukan teks tegas dan jelas dari ulama salaf yang mengharamkan perayaan mauludan. Dan sangat gegabah menyatakan ulama salaf tidak ada satupun yang memperingati muludan meski dengan cara yang tidak sebagaimana sekarang ini.
Jangan suka menvonis hukum haram. Abdullah bin Umar ra. berkata:
إن المسلم لا يجوز له أن يتجرأ على الحكم بالتحريم الا بدليل صريح من الكتاب او السنة
Seorang muslim tidak diperkenankan baginya untuk berani-berani menghukumi haram kecuali dengan menggunakan dalil sharih dari Al Qur'an atau Sunnnah.
Ibrahim An Nakhai (tabiin) berkata:
ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻜﺮﻫﻮﻥ ﺍﺷﻴﺎﺀ ﻻ ﻳﺤﺮﻣﻮﻧﻬﺎ
Mereka (ulama salaf) tidak menyukai beberapa perkara, tapi tidak lantas mereka mengharamkannya.
Begitu juga dengan Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad, mereka sangat berhati-hati dalam menggunakan istilah " haram " pada perkara yang belum yakin dan jelas keharamannya. Paling banter mereka menggunakan kalimat " ﺍﻛﺮﻩ ﻛﺬﺍ (saya membencinya), tidak lebih.
Berhati-hatilah dalam menentukan hukum haram, sebab dikhawatirkan akan masuk dalam firman Allah SWT yang berbunyi:
ولا تقولوا لما تصف ألسنتكم الكذب هذا حلال وهذا حرام ليفتروا على الله الكذب
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah.(Q S An-Nahl : 116)
Bersambung ........
M. Harsandi Kudung Kanthil
PP Al Falah Ploso Mojo Kediri
11 Januari 2016
Langganan:
Postingan (Atom)
85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN
📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...
-
81. SOAL Bagaimana hukumnya menambah "wawu" ketika adzan pada lafadh أشهد أنّ محمدا رسول الله JAWAB Hukumnya tidak disunahk...
-
189. SOAL : Bagaimana hukumnya meminjam korek api atau bulpoin untuk dipakai padahal dapat mengurangi isinya ? JAWAB : Sah, karena yan...
-
PENDAHULUAN BAB I : THAHARAH BAB II : NAJASAH BAB III : WUDLU BAB IV : TAYAMMUM BAB V : MANDI BAB VI : SHOLAT BAB VII : SHOLAT...