Rabu, 23 Mei 2012

SHOLAT : Hukum Sholat Tanpa Pakai Penutup Kepala

62. SOAL :

Apakah hukum sholat dengan tanpa menutupi kepala, semisal songkok atau surban ?

JAWAB :

Makruh
Keterangan dari kitab I'anah Ath-Tholibin 1:- 53

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ( ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻛﺸﻒ ﺭﺃﺱ ﻭﻣﻨﻜﺐ ) ﺃﻯ ﻭﻛﺮﻩ ﻛﺸﻒ ﺭﺃﺱ ﻭﻣﻨﻜﺐ ﻷﻥ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺍﻟﺘﺠﻤﻞ ﻓﻰ ﺻﻼﺗﻪ ﺑﺘﻐﻄﻴﺔ ﺭﺃﺳﻪ ﻭﺑﺪﻧﻪ ﻛﻤﺎ ﻣﺮ ـ ﺍﻩ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ 194

® Hasil musyawarah Jam'iyyah Riyadlotut Tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri
* Tuhfatur Rohabah 1 : 26

© posted by salafiyyah ma'had

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN

📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...