65. SOAL :
Bolehkah melaksanakan sholat witir, baru dapat dua roka'at dipisah dengan wirid yang lama (misalnya 2 jam) kemudian meneruskan sholat witir kembali ?
JAWAB :
Boleh, namun kurang baik karena dalam sholat witir tidak disyaratkan terus menerus ( ﻣﻮﺍﻟﺔ )
Keterangan dari kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 61 :
ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﻔﺼﻞ ﺑﻴﻦ ﺭﻛﻌﺎﺕ ﺍﻟﺘﺮﺍﻭﻳﺢ ﺍﻭ ﺍﻟﻮﺗﺮ ﺑﻨﻔﻞ ﺍﺧﺮ ﺇﺫ ﻻ ﻳﻨﻘﻄﻊ ﺇﻻ ﻋﻤﺎ ﻗﺒﻠﻪ ﻟﻜﻨﻪ ﺧﻼﻑ ﺍﻷﻓﻀﻞ ـ ﺍﻩ ﺑﻐﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺘﺮﺷﺪﻳﻦ ﺹ 61
® Hasil musyawarah Jam'iyyah Riyadlotut Tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri
* Tuhfatur Rohabah 1 : 28
© posted by salafiyyah ma'had
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN
📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...
-
81. SOAL Bagaimana hukumnya menambah "wawu" ketika adzan pada lafadh أشهد أنّ محمدا رسول الله JAWAB Hukumnya tidak disunahk...
-
189. SOAL : Bagaimana hukumnya meminjam korek api atau bulpoin untuk dipakai padahal dapat mengurangi isinya ? JAWAB : Sah, karena yan...
-
PENDAHULUAN BAB I : THAHARAH BAB II : NAJASAH BAB III : WUDLU BAB IV : TAYAMMUM BAB V : MANDI BAB VI : SHOLAT BAB VII : SHOLAT...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar