Minggu, 13 Mei 2012

SHOLAT : Hukum Menggerak-gerakkan Telunjuk Pada Waktu Tasyahud

48. SOAL :

Bagaimana hukumnya menggerakkan jari telunjuk setelah diangkat pada saat tasyahud ?

JAWAB :

Hukumnya makruh tapi tidak membatalkan sholat.
Keterangan dari kitab Fathul Mu'in halaman 28 :

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻻ ﺗﺒﻄﻞ ﺑﺤﺮﻛﺎﺕ ﺧﻔﻴﻔﺎﺕ ﻭﺍﻥ ﻛﺜﺮﺕ ﻭﺗﻮﺍﻟﺖ ﺑﻞ ﺗﻜﺮﻩ ﻛﺘﺤﺮﻳﻚ ﺍﺻﺒﻊ ﻭﺃﺻﺎﺑﻴﻊ ﻓﻰ ﺣﻚ ﺍﻭ ﺳﺒﺤﺔ ﻣﻊ ﻗﺮﺍﺭ ﻛﻔﻪ ـ ﺍﻩ ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ ﺹ 28

® Hasil musyawarah Jam'iyyah Riyadlotut Tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri
* Tuhfatur Rohabah 1 : 21

© posted by salafiyyah ma'had

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN

📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...