Minggu, 13 Mei 2012

SHOLAT : Hukum Memindahkan Dahi Ketika Sujud

44. SOAL :

Orang yang sedang sholat ketika meletakkan dahi pada tempat sujud kemudian mengangkat kembali dahinya dan memindahkan ke tempat lain karena sakit atau ada kotoran ,
Apakah sah sholatnya ?

JAWAB :

Apabila memindahkan dahi dengan diangkat itu setelah sempurna sujud ( tuma-ninah ) maka sholatnya batal.
Dan bila belum sempurna maka tidak batal.

Keterangan dari kitab Bujairimi 'Alal Iqna' 2 : 31

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻟﻮ ﺳﺠﺪ ﻋﻠﻰ ﺷﻴﺊ ﺧﺸﻦ ﻳﺆﺫﻯ ﺟﺒﻬﺘﻪ ﻣﺜﻼ ﻓﺈﻥ ﺯﺣﺰﺡ ﺟﺒﻬﺘﻪ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺭﻓﻊ ﻟﻢ ﻳﻀﺮ ﻭﻛﺬﺍ ﺇﻥ ﺭﻓﻌﻬﺎ ﻗﻠﻴﻼ ﺛﻢ ﻋﺎﺩ ﻭﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺇﻃﻤﺄﻥ ﻭﺍﻻ ﻛﺎﻥ ﺭﻓﻌﻬﺎ ﻗﻠﻴﻼ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻄﻤﺄﻧﻴﻨﺔ ﺛﻢ ﻋﺎﺩ ﺑﻄﻞ ـ ﺍﻩ ﺑﺠﻴﺮﻣﻰ ﻋﻠﻰ ﺍﻹﻗﻨﺎﻉ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻟﺜﺎﻧﻰ ﺹ 31

® Hasil musyawarah Jam'iyyah Riyadlotut Tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri
* Tuhfatur Rohabah 1 : 19

© posted by salafiyyah ma'had

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN

📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...