44. SOAL :
Orang yang sedang sholat ketika meletakkan dahi pada tempat sujud kemudian mengangkat kembali dahinya dan memindahkan ke tempat lain karena sakit atau ada kotoran ,
Apakah sah sholatnya ?
JAWAB :
Apabila memindahkan dahi dengan diangkat itu setelah sempurna sujud ( tuma-ninah ) maka sholatnya batal.
Dan bila belum sempurna maka tidak batal.
Keterangan dari kitab Bujairimi 'Alal Iqna' 2 : 31
ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻟﻮ ﺳﺠﺪ ﻋﻠﻰ ﺷﻴﺊ ﺧﺸﻦ ﻳﺆﺫﻯ ﺟﺒﻬﺘﻪ ﻣﺜﻼ ﻓﺈﻥ ﺯﺣﺰﺡ ﺟﺒﻬﺘﻪ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺭﻓﻊ ﻟﻢ ﻳﻀﺮ ﻭﻛﺬﺍ ﺇﻥ ﺭﻓﻌﻬﺎ ﻗﻠﻴﻼ ﺛﻢ ﻋﺎﺩ ﻭﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺇﻃﻤﺄﻥ ﻭﺍﻻ ﻛﺎﻥ ﺭﻓﻌﻬﺎ ﻗﻠﻴﻼ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻄﻤﺄﻧﻴﻨﺔ ﺛﻢ ﻋﺎﺩ ﺑﻄﻞ ـ ﺍﻩ ﺑﺠﻴﺮﻣﻰ ﻋﻠﻰ ﺍﻹﻗﻨﺎﻉ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻟﺜﺎﻧﻰ ﺹ 31
® Hasil musyawarah Jam'iyyah Riyadlotut Tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri
* Tuhfatur Rohabah 1 : 19
© posted by salafiyyah ma'had
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN
📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...
-
81. SOAL Bagaimana hukumnya menambah "wawu" ketika adzan pada lafadh أشهد أنّ محمدا رسول الله JAWAB Hukumnya tidak disunahk...
-
189. SOAL : Bagaimana hukumnya meminjam korek api atau bulpoin untuk dipakai padahal dapat mengurangi isinya ? JAWAB : Sah, karena yan...
-
PENDAHULUAN BAB I : THAHARAH BAB II : NAJASAH BAB III : WUDLU BAB IV : TAYAMMUM BAB V : MANDI BAB VI : SHOLAT BAB VII : SHOLAT...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar