Sabtu, 12 Mei 2012

SHOLAT : Hukum Sholatnya Orang Yang Selalu Hadats / Najis ( Faaqiduth Thohuroin )

39. SOAL :

Wajibkah melaksanakan sholat bagi seorang yang terkena najis yang dzatnya najis tersebut tidak bisa dihilangkan ?

JAWAB :

Wajib melaksanakan sholat karena menghormati waktu ( lihurmatil waqti ) dan wajib mengulanginya
Keterangan dari kitab Kifayatul Ahyar 1 : 86

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻷﻥ ﻓﺎﻗﺪ ﺍﻟﻄﻬﻮﺭﻳﻦ ﻳﺠﺐ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻰ ﻋﻠﻰ ﺣﺴﺐ ﺣﺎﻟﻪ ﻭﻳﺠﺐ ﺍﻹﻋﺎﺩﺓ ﻭﺗﻮﺻﻒ ﺻﻼﺗﻪ ﺑﺎﻟﺼﺤﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ـ ﺍﻩ ﻛﻔﺎﻳﺔ ﺍﻷﺧﻴﺎﺭ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ 86

® Hasil musyawarah Jam'iyyah Riyadlotut Tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri
* Tuhfatur Rohabah 1 : 17

© posted by salafiyyah ma'had

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN

📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...