Rabu, 23 Mei 2012

SHOLAT : Menahan Hadats

64. SOAL :

Bagaimana hukum menahan hadats ketika melaksanakan sholat ?

JAWAB :

Tidak makruh apabila hadats tersebut baru terasa disaat melaksanakan sholat dan makruh bila terasa sebelum sholat beserta yakin bahwa hadits tadi biasanya akan terasa kembali disaat melaksanakan sholat .
Keterangan dari kitab Fathul Mu'in halaman 25 / Hamsy I'anatut Tholibin 1 : 194 :

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻭﺍﻟﻌﺒﺮﺓ ﻓﻰ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﺫﻟﻚ ﺑﻮﺟﻮﺩﻫﺎ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺘﺤﺮﻡ ﻭﻳﻨﺒﻐﻰ ﺃﻥ ﻳﻠﺤﻖ ﺑﻪ ﻣﺎ ﻟﻮ ﻋﺮﺿﺖ ﻟﻪ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺘﺤﺮﻡ ﻓﺰﺍﻟﺖ ﻭﻋﻠﻢ ﻣﻦ ﻋﺎﺩﺗﻪ ﺃﻧﻬﺎ ﺗﻌﻮﺩ ﺍﻟﻴﻪ ﻓﻰ ﺍﻟﺼﻼﺓ ـ ﺍﻩ ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ ﺹ 25 / ﻫﺎﻣﺶ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ 194

® Hasil musyawarah Jam'iyyah Riyadlotut Tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri
* Tuhfatur Rohabah 1 : 27

© posted by salafiyyah ma'had

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN

📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...