Selasa, 22 Mei 2012

SHOLAT : Menggunakan Pakaian Yang Ada Bercak Darah Dari Bisul

60. SOAL :

Apakah sah sholat dengan menggunakan pakaian yang berlumuran darah bisul yang pecah dengan sendirinya ?

JAWAB :

Sah, sebab darah tersebut dima'fu (diampuni).
Keterangan dari kitab Fathul Mu'in halaman 13 :

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻭﻳﻌﻔﻰ ﻋﻦ ﺩﻡ ﻧﺤﻮ ﺑﺮﻏﻮﺙ ﻭﺩﻡ ﻧﺤﻮ ﻗﻤﻞ ﻭﺇﻥ ﻛﺜﺮ ﺑﻐﻴﺮ ﻓﻌﻠﻪ ـ ﺍﻩ ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ ﺹ 13

® Hasil musyawarah Jam'iyyah Riyadlotut Tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri
* Tuhfatur Rohabah 1 : 26

© posted by salafiyyah ma'had

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN

📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...