60. SOAL :
Apakah sah sholat dengan menggunakan pakaian yang berlumuran darah bisul yang pecah dengan sendirinya ?
JAWAB :
Sah, sebab darah tersebut dima'fu (diampuni).
Keterangan dari kitab Fathul Mu'in halaman 13 :
ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻭﻳﻌﻔﻰ ﻋﻦ ﺩﻡ ﻧﺤﻮ ﺑﺮﻏﻮﺙ ﻭﺩﻡ ﻧﺤﻮ ﻗﻤﻞ ﻭﺇﻥ ﻛﺜﺮ ﺑﻐﻴﺮ ﻓﻌﻠﻪ ـ ﺍﻩ ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ ﺹ 13
® Hasil musyawarah Jam'iyyah Riyadlotut Tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri
* Tuhfatur Rohabah 1 : 26
© posted by salafiyyah ma'had
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN
📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...
-
81. SOAL Bagaimana hukumnya menambah "wawu" ketika adzan pada lafadh أشهد أنّ محمدا رسول الله JAWAB Hukumnya tidak disunahk...
-
189. SOAL : Bagaimana hukumnya meminjam korek api atau bulpoin untuk dipakai padahal dapat mengurangi isinya ? JAWAB : Sah, karena yan...
-
670. AL-QUR'AN: Data Statistik Isi Al-Qur'an posted by salafiyyah ma'had PERTANYAAN : Tarkam Sriatun AlQURAN, apa ajasi ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar