195. SOAL :
Seseorang meminta sumbangan untuk membangun masjid, kemudian uang hasil sumbangan itu dibelikan bahan bangunan untuk membangun masjid.
Apakah bahan bangunan yang telah menjadi masjid tersebut berstatus barang waqofan ?
Padahal orang yang menyumbang tidak mengatakan kata kata yang menyatakan bahwa dia mewaqofkan sumbangannya ?
JAWAB :
Bahan bangunan tersebut berstatus sebagai barang waqofan.
Keterangan dari Kitab Hamisy I'anatut Tholibin III / 161
وعبارته ؛ وقال الشيخ أبو محمد : وكذا لو أخذ من الناس ليُبْنى بِه زاوِيَةً أو رِباطاً فيصير كذلك بمجرد بِنائِه ـ اهـ فتح المعين هامش إعانة الطالبين الجزء الثالث ص ١٦١
® Hasil musyawarah Jam'iyyah Riyadlotut Tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri
*Tuhfatur Rohabah 1 : 93
© posted by Salafiyyah Ma'had
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN
📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...
-
81. SOAL Bagaimana hukumnya menambah "wawu" ketika adzan pada lafadh أشهد أنّ محمدا رسول الله JAWAB Hukumnya tidak disunahk...
-
189. SOAL : Bagaimana hukumnya meminjam korek api atau bulpoin untuk dipakai padahal dapat mengurangi isinya ? JAWAB : Sah, karena yan...
-
PENDAHULUAN BAB I : THAHARAH BAB II : NAJASAH BAB III : WUDLU BAB IV : TAYAMMUM BAB V : MANDI BAB VI : SHOLAT BAB VII : SHOLAT...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar