Senin, 11 Maret 2013

WAQOF : Hukum Sumbangan Mutlak Bagi Masjid, Dsb

195. SOAL :

Seseorang meminta sumbangan untuk membangun masjid, kemudian uang hasil sumbangan itu dibelikan bahan bangunan untuk membangun masjid.
Apakah bahan bangunan yang telah menjadi masjid tersebut berstatus barang waqofan ?
Padahal orang yang menyumbang tidak mengatakan kata kata yang menyatakan bahwa dia mewaqofkan sumbangannya ?


JAWAB :

Bahan bangunan tersebut berstatus sebagai barang waqofan.
Keterangan dari Kitab Hamisy I'anatut Tholibin III / 161

وعبارته ؛ وقال الشيخ أبو محمد : وكذا لو أخذ من الناس ليُبْنى بِه زاوِيَةً أو رِباطاً فيصير كذلك بمجرد بِنائِه ـ اهـ فتح المعين هامش إعانة الطالبين الجزء الثالث ص ١٦١

® Hasil musyawarah Jam'iyyah Riyadlotut Tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri
*Tuhfatur Rohabah 1 : 93

© posted by Salafiyyah Ma'had

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN

📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...