Senin, 11 Maret 2013

MU'AMALAH : Hukum Menggunakan Barang Pinjaman Yang Tidak Sesuai Dengan Ijinnya

192. SOAL :

Seseorang meminjam sepeda untuk digunakan ke kota Kediri, ternyata orang tersebut menaikinya sampai melewati kota Kediri.
Bagaimana hukumnya ?

JAWAB :

Orang tersebut wajib membayar ujroh mitsil (ongkos umum yang berlaku) serta wajib mengganti kerugian apabila terjadi kerusakan terhitung sejak melewati kota Kediri sampai dikembalikan kepada pemiliknya.
Keterangan dari Kitab Al-Anwar I / 249

وعبارته ؛ وَلَوْ اسْتَعَارَ دَابَّةً إلَى مَوْضِعٍ وَجَاوَزَهُ دَخَلَتْ فِي ضَمَانِهِ وَلَزِمَتْ أُجْرَةُ الْمِثْلِ, وَأَرْشُ النَّقْصِ إلَى أَنْ تَصِلَ إلَى يَدِ الْمَالِكِ أَوْ وَكِيلِهِ ـ اهـ الأنوار الجزء الأول ص ٢٤٩

® Hasil musyawarah Jam'iyyah Riyadlotut Tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri
*Tuhfatur Rohabah 1 : 91 - 92

© posted by Salafiyyah Ma'had

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN

📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...