Jumat, 08 Maret 2013

MU'AMALAH : Hukum Menanamkan Modal Dengan Menggunakan Uang Kertas

183. SOAL :

Sahkah menanamkan modal dengan menggunakan uang kertas seperti yang berlaku di negara kita ?

JAWAB :

Sah dengan meninjau standar uang rupiah yang berupa emas, namun bila ditinjau bahwa uang rupiah merupakan 'urudl (uang selain emas dan perak) maka tidak sah
Keterangan dari Kitab Ahkamul Fuqoha II / 44

وعبارته ؛ هناك هذا إذا جرينا أن ان اوراق النقوط هى سند الدين ـ وأما إذا جريا على أنها من العروض فلا زكا له ـ اهـ زيادة كاتب المقررات ـ اهـ زيادة كاتب مقررات المؤتمر فى احكام الفقهاء الجزء الثالث ص ٤٤

® Hasil musyawarah Jam'iyyah Riyadlotut Tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri
*Tuhfatur Rohabah 1 : 86
© posted by Salafiyyah Ma'had

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN

📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...