104. SOAL
Seorang yang melakukan sholat dhuhur makmum pada imam mulai pada roka'at kedua, kemudian imam melakukan roka'at yang kelima.
Apakah makmum tersebut boleh mengikuti roka'at yang kelima tadi, sehingga sholatnya genap ?
JAWAB
Tidak boleh, jika makmum yakin bahwa yang dilakukan imam adalah roka'at yang kelima.
Jika tidak yakin maka boleh mengikuti, dan menggenapi roka'at keempat.
Keterangan dari Kitab Ghoyatu talkhishil Murod halaman 101
وعبارته ؛ (مسئلة) إذا قام الإمامُ لخامسة وتحقّق المأممُ ذلك لم يجز له متابعتُه موافِقا كان أو مسبوقا ، ويجوز حينئذ مفارقتُه وانتظارتُه . وإن لم يَعلم المسبوق أنها خامسةٌ فتابَعه فيها حُسبتْ له ـ ا هـ غاية تلخيص المراد ص ١٠١
® Hasil musyawarah Jam'iyyah Riyadlotut Tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri
* Tuhfatur Rohabah 1 : 45
© posted by salafiyyah ma'had
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN
📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...
-
81. SOAL Bagaimana hukumnya menambah "wawu" ketika adzan pada lafadh أشهد أنّ محمدا رسول الله JAWAB Hukumnya tidak disunahk...
-
189. SOAL : Bagaimana hukumnya meminjam korek api atau bulpoin untuk dipakai padahal dapat mengurangi isinya ? JAWAB : Sah, karena yan...
-
PENDAHULUAN BAB I : THAHARAH BAB II : NAJASAH BAB III : WUDLU BAB IV : TAYAMMUM BAB V : MANDI BAB VI : SHOLAT BAB VII : SHOLAT...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar