Sabtu, 14 April 2012

NAJASAH : Hukum Darah Yang Melekat Pada Daging

5. SOAL :

Apakah dima'fu (dimaafkan) najis yang berupa darah yang melekat pada daging, kemudian dituangi air, lalu dimasak ?

JAWAB :

Dima'fu, bila penuangan air tersebut untuk memasak, sedangkan bila tujuannya untuk mencucinya maka tidak dima'fu.
Keterangan dari kitab : I'anatut Tholibin 1 : 83

ﻗﻮﻟﻪ ﻟﻜﻨﻪ ﺍﻯ ﻣﺎ ﺑﻘﻲ ﻋﻠﻰ ﻧﺤﻮ ﻋﻈﻢ - ﻗﻮﻟﻪ ﻣﻌﻔﻮ ﻋﻨﻪ ﺍﻯ ﻓﻰ ﺍﻷﻛﻞ ﻭﺇﻥ ﺍﺧﺘﻠﻂ ﺑﻤﺎﺀ ﺍﻟﻄﺒﺦ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻭﻛﺎﻥ ﻭﺍﺭﺩﺍ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻧﻌﻢ ﺇﻥ ﻻﻗﺎﻩ ﻣﺎﺀ ﻟﻐﺴﻠﺔ ﺍﺷﺘﺮﻁ ﺯﻭﺍﻝ ﺃﻭﺻﺎﻓﻪ ﻗﺒﻞ ﻭﺿﻌﻪ ﻓﻰ ﺍﻟﻘﺪﺭ ـ ﺍﻩ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ 83

® Hasil musyawarah jam'iyyah riyadlotut tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri
* Tuhfatur Rohabah 1 : 3

© posted by salafiyyah ma'had

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN

📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...