5. SOAL :
Apakah dima'fu (dimaafkan) najis yang berupa darah yang melekat pada daging, kemudian dituangi air, lalu dimasak ?
JAWAB :
Dima'fu, bila penuangan air tersebut untuk memasak, sedangkan bila tujuannya untuk mencucinya maka tidak dima'fu.
Keterangan dari kitab : I'anatut Tholibin 1 : 83
ﻗﻮﻟﻪ ﻟﻜﻨﻪ ﺍﻯ ﻣﺎ ﺑﻘﻲ ﻋﻠﻰ ﻧﺤﻮ ﻋﻈﻢ - ﻗﻮﻟﻪ ﻣﻌﻔﻮ ﻋﻨﻪ ﺍﻯ ﻓﻰ ﺍﻷﻛﻞ ﻭﺇﻥ ﺍﺧﺘﻠﻂ ﺑﻤﺎﺀ ﺍﻟﻄﺒﺦ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻭﻛﺎﻥ ﻭﺍﺭﺩﺍ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻧﻌﻢ ﺇﻥ ﻻﻗﺎﻩ ﻣﺎﺀ ﻟﻐﺴﻠﺔ ﺍﺷﺘﺮﻁ ﺯﻭﺍﻝ ﺃﻭﺻﺎﻓﻪ ﻗﺒﻞ ﻭﺿﻌﻪ ﻓﻰ ﺍﻟﻘﺪﺭ ـ ﺍﻩ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ 83
® Hasil musyawarah jam'iyyah riyadlotut tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri
* Tuhfatur Rohabah 1 : 3
© posted by salafiyyah ma'had
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN
📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...
-
81. SOAL Bagaimana hukumnya menambah "wawu" ketika adzan pada lafadh أشهد أنّ محمدا رسول الله JAWAB Hukumnya tidak disunahk...
-
189. SOAL : Bagaimana hukumnya meminjam korek api atau bulpoin untuk dipakai padahal dapat mengurangi isinya ? JAWAB : Sah, karena yan...
-
PENDAHULUAN BAB I : THAHARAH BAB II : NAJASAH BAB III : WUDLU BAB IV : TAYAMMUM BAB V : MANDI BAB VI : SHOLAT BAB VII : SHOLAT...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar