29. SOAL :
Apakah Tayamum sah dengan menggunakan pasir ?
JAWAB :
Tidak sah, apabila pasir tidak berdebu atau berdebu namun pasir tersebut melekat pada anggota tayammum saat diusapkan .
Keterangan dari kitab Sittin Masalah halmn : 60
ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻭﺧﺮﺝ ﺑﻘﻮﻟﻪ ﺍﻟﺘﺮﺍﺏ ﺍﻟﻨﻮﺭﺓ ﻭﺍﻟﺰﺭﻧﻴﺞ ﻭﺍﻟﺮﻣﻞ ﺍﻟﺬﻯ ﻻ ﻏﺒﺎﺭ ﻓﻴﻪ ، ، ﻗﻮﻟﻪ ﺍﻟﺬﻯ ﻻ ﻏﺒﺎﺭ ﻓﻴﻪ ،، ﺃﻭ ﻓﻴﻪ ﻏﺒﺎﺭ ﻟﻜﻨﻪ ﻳﻠﺼﻖ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﺎﻻ ﻳﻠﺼﻖ ﺑﻪ ـ ﺍﻩ ﺳﺘﻴﻦ ﻣﺴﺌﻠﺔ ﺹ 60
® Hasil musyawarah Jam'iyyah Riyadlotut Tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri
* Tuhfatur Rohabah 1 : 12 - 13
© posted by salafiyyah ma'had
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN
📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...
-
81. SOAL Bagaimana hukumnya menambah "wawu" ketika adzan pada lafadh أشهد أنّ محمدا رسول الله JAWAB Hukumnya tidak disunahk...
-
189. SOAL : Bagaimana hukumnya meminjam korek api atau bulpoin untuk dipakai padahal dapat mengurangi isinya ? JAWAB : Sah, karena yan...
-
PENDAHULUAN BAB I : THAHARAH BAB II : NAJASAH BAB III : WUDLU BAB IV : TAYAMMUM BAB V : MANDI BAB VI : SHOLAT BAB VII : SHOLAT...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar