27. SOAL :
Seorang penumpang perahu, berkehendak melakukan sholat namun bila dia mengambil air laut untuk berwudlu dia khawatir jatuh dan tenggelam.
Bolehkah dia bertayamum serta bagaimana hukum sholatnya ?
JAWAB :
Boleh bertayamum dan tidak wajib mengulangi sholatnya, dengan catatan seandainya lautan itu bukan berupa lautan niscaya akan langka wujudnya air .
Keterangan dari kitab Al-Bajuri 1 : 88
ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻓﻰ ﺍﻟﺴﻔﻴﻨﺔ ﻭﺧﺎﻑ ﻣﻦ ﺍﺧﺬﻩ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻓﻰ ﺍﻟﺒﺤﺮ ﻏﺮﻗﺎ ﺃﻭ ﻧﺤﻮﻩ ﺗﻴﻤﻢ ﻭﺻﻠﻰ ﻭﻻ ﺇﻋﺎﺩﺓ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻐﻠﺐ ﻭﺟﻮﺩ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻫﻨﺎﻙ ﺑﺤﻴﺚ ﻟﻮ ﺯﺍﻝ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﺒﺤﺮﻷﻧﻪ ﻛﺎﻟﻌﺪﻡ ـ ﺍﻩ ﺍﻟﺒﺎﺟﻮﺭﻯ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ 88
® Hasil musyawarah Jam'iyyah Riyadlotut Tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri
*Tuhfatur Rohabah 1 : 12
© posted by salafiyyah ma'had
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN
📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...
-
81. SOAL Bagaimana hukumnya menambah "wawu" ketika adzan pada lafadh أشهد أنّ محمدا رسول الله JAWAB Hukumnya tidak disunahk...
-
189. SOAL : Bagaimana hukumnya meminjam korek api atau bulpoin untuk dipakai padahal dapat mengurangi isinya ? JAWAB : Sah, karena yan...
-
PENDAHULUAN BAB I : THAHARAH BAB II : NAJASAH BAB III : WUDLU BAB IV : TAYAMMUM BAB V : MANDI BAB VI : SHOLAT BAB VII : SHOLAT...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar