21. Apakah seseorang yang terpotong tangannya wajib membasuh bekas potongan tangannya ketika wudlu ?
JAWAB :
Bila terpotong dibawah siku maka wajib membasuh bekas potongan tersebut / lengan yang masih tersisa serta sikunya.
Bila terpotong dari pundak maka sunnah membasuh bekas potongannya saja.
Keterangan dari kitab Al-Iqna' 1 : 36
ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻓﺈﻥ ﻗﻄﻊ ﺑﻌﺾ ﻣﺎ ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻴﺪﻳﻦ ﻭﺟﺐ ﻏﺴﻞ ﻣﺎ ﺑﻘﻲ ﻣﻨﻪ ﺍﻟﻰ ﺍﻥ ﻗﺎﻝ ﺃﻭ ﻗﻄﻊ ﻣﻦ ﻓﻮﻕ ﺍﻟﻤﺮﻓﻖ ﻧﺪﺏ ﻏﺴﻠﻪ ﺑﺎﻗﻰ ﻋﻀﺪﻩ ﻛﻤﺎ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺳﻠﻴﻢ ﺍﻟﻴﺪ ﻭﺇﻥ ﻗﻄﻊ ﻣﻦ ﻣﻨﻜﺒﻪ ﻧﺪﺏ ﻏﺴﻞ ﻣﺤﻞ ﺍﻟﻘﻄﻊ ﺑﺎﻟﻤﺎﺀ ـ ﺍﻩ ﺍﻹﻗﻨﺎﻉ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ 36
® Hasil musyawarah Jam'iyyah Riyadlotut Tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri
* Tuhfatur Rohabah 1 : 9
© posted by salafiyyah ma'had
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN
📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...
-
81. SOAL Bagaimana hukumnya menambah "wawu" ketika adzan pada lafadh أشهد أنّ محمدا رسول الله JAWAB Hukumnya tidak disunahk...
-
189. SOAL : Bagaimana hukumnya meminjam korek api atau bulpoin untuk dipakai padahal dapat mengurangi isinya ? JAWAB : Sah, karena yan...
-
14. Najiskah bekas telapak kaki anjing yang terdapat di atas tanah yang basah ? JAWAB : Dihukumi najis Keterangan dari kitab Fatul Mu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar