3. SOAL :
Ada orang yang hadats memasukkan tangannya sebelum membasuh wajah kedalam air sedikit (kurang dua qulah), bagaimana hukum air tersebut ?
JAWAB :
Air tersebut tidak dihukumi musta'mal.
Keterangan dari kitab Al-Anwar 1 : 6
ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻟﻮ ﻏﻤﺲ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ ﻳﺪﻩ ﻓﻰ ﺍﻹﻧﺎﺀ ﻗﺒﻞ ﻏﺴﻞ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﺃﻭ ﺑﻌﺪﻩ ﻭﻗﺼﺪ ﺍﻹﻏﺘﺮﺍﻑ ﻻ ﻳﺼﻴﺮ ﻣﺴﺘﻌﻤﻼ ﺍﻩ ﺍﻷﻧﻮﺍﺭ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ 6
Hasil musyawarah jam'iyyah riyadlotut tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri
Tuhfatur Rohabah 1 : 1
© posted by salafiyah ma'had
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN
📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...
-
81. SOAL Bagaimana hukumnya menambah "wawu" ketika adzan pada lafadh أشهد أنّ محمدا رسول الله JAWAB Hukumnya tidak disunahk...
-
189. SOAL : Bagaimana hukumnya meminjam korek api atau bulpoin untuk dipakai padahal dapat mengurangi isinya ? JAWAB : Sah, karena yan...
-
PENDAHULUAN BAB I : THAHARAH BAB II : NAJASAH BAB III : WUDLU BAB IV : TAYAMMUM BAB V : MANDI BAB VI : SHOLAT BAB VII : SHOLAT...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar