Sabtu, 14 April 2012

THAHARAH : Hukum Ambil Air Pakai Tangan (nyawuk)

3. SOAL :
Ada orang yang hadats memasukkan tangannya sebelum membasuh wajah kedalam air sedikit (kurang dua qulah), bagaimana hukum air tersebut ?

JAWAB :
Air tersebut tidak dihukumi musta'mal.
Keterangan dari kitab Al-Anwar 1 : 6

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻟﻮ ﻏﻤﺲ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ ﻳﺪﻩ ﻓﻰ ﺍﻹﻧﺎﺀ ﻗﺒﻞ ﻏﺴﻞ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﺃﻭ ﺑﻌﺪﻩ ﻭﻗﺼﺪ ﺍﻹﻏﺘﺮﺍﻑ ﻻ ﻳﺼﻴﺮ ﻣﺴﺘﻌﻤﻼ ﺍﻩ ﺍﻷﻧﻮﺍﺭ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ 6

Hasil musyawarah jam'iyyah riyadlotut tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri

Tuhfatur Rohabah 1 : 1

© posted by salafiyah ma'had

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN

📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...