posted by salafiyyah ma'had
2. SOAL :
Bagaimana hukumnya air sedikit yang digunakan untuk memelihara ikan dan ikan tersebut mengeluarkan kotoran di dalamnya ?
JAWAB :
Hukum air tesebut najis, akan tetapi dima'fu bila air tersebut tidak berubah dan pemeliharaan ikan tersebut memiliki tujuan (tidak main main) .
Keterangan dari kitab Kasyifatus Suja halaman 20
ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻭﺧﺮﺝ ﺑﺎﻟﻨﺠﺴﺔ ﺍﻟﻤﻨﺠﺴﺔ ﺍﻟﻨﺠﺲ ﺍﻟﻤﻌﻔﻮ ﻋﻨﻪ ﻛﻤﻴﺘﺔ ﻻ ﺩﻡ ﻟﻬﺎ ﺳﺎﺋﻞ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ ﻭﺭﻭﺙ ﺳﻤﻚ ﻟﻢ ﻳﻐﻴﺮ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻭﻟﻢ ﻳﻀﻌﻪ ﻓﻴﻪ ﻋﺒﺜﺎ ـ ﺍﻩ ﻛﺎﺷﻔﺔ ﺍﻟﺴﺠﺎ ﺹ 20
*tuhfatur rohabah 1 / 1
Hasil musyawarah jam'iyyah riyadlotut tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar