Rabu, 18 April 2012

NAJASAH : Hukum Bangkai Hewan Yang Terkena Najis Mugholadhoh

15. SOAL :

Jika bangkai hewan yang tidak mugholadhoh (bukan babi dan anjing) yang belum hancur lebur kemudian terkena air kencing anjing, apakah bisa disucikan dari najisnya air kencing anjing tersebut ?

JAWAB :

Tidak bisa
Keterangan dari kitab Kasyifatus Saja halaman 44

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻭﻗﻊ ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ ﻋﻤﺎ ﻟﻮ ﺑﺎﻝ ﻛﻠﺐ ﻋﻠﻰ ﻋﻈﻢ ﻣﻴﺘﺔ ﻏﻴﺮ ﻣﻐﻠﻈﺔ ﻓﻐﺴﻞ ﺳﺒﻌﺎ ﺍﺣﺪﺍﻫﻦ ﺑﺎﻟﺘﺮﺍﺏ ﻓﻬﻞ ﻃﻬﺮ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﺍﻟﻤﻐﻠﻈﺔ ﺣﺘﻰ ﻟﻮ ﺃﺻﺎﺏ ﺛﻮﺑﺎ ﺭﻃﺒﺎ ﻣﺜﻼ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ ﻟﻢ ﻳﺤﺘﺞ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﺘﺴﺒﻴﻊ ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﺏ ﻻ ﻳﻈﻬﺮ ﻭﻻﺑﺪ ﻣﻦ ﺗﺴﺒﻴﻊ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﺜﻮﺏ ﻧﻘﻠﻪ ﺍﻟﻤﺪﺍﺑﻐﻲ ﻋﻦ ﺍﻷﺟﻬﻮﺭﻱ ﻭﺍﺑﻦ ﻗﺎﺳﻢ ـ ﺍﻩ ﻛﺎﺷﻔﺔ ﺍﻟﺴﺠﺎ ﺹ 42

® Hasil musyawarah Jam'iyyah Riyadlotut Tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri
* Tuhfatur Rohabah 1 : 6 - 7

© posted by salafiyyah ma'had

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN

📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...