posted by salafiyyah ma'had
1. SOAL :
Bagaimana hukumnya air banyak (dua kulah atau lebih) yang kejatuhan najis, kemudian sebagian berubah sebagian tidak ?
JAWAB :
Air yang berubah hukumnya najis, sedangkan yang tidak berubah hukumnya suci kalau air tersebut ada dua kulah .
Keterangan dari kitab Fat-hul Wahhab 1 / 4
ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻏﻴﺮ ﺑﻌﻀﻪ ﻓﺎﻟﻤﺘﻐﻴﺮ ﻧﺠﺲ ﻭﻛﺬﺍ ﺍﻟﺒﺎﻗﻰ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺒﻠﻎ ﻗﻠﺘﻴﻦ ، ﺍﻩ ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻮﻫﺎﺏ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ 4
tuhfatur rohabah 1 / 1
* hasil musyawarah jam'iyyah riyadlotut tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN
📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...
-
81. SOAL Bagaimana hukumnya menambah "wawu" ketika adzan pada lafadh أشهد أنّ محمدا رسول الله JAWAB Hukumnya tidak disunahk...
-
189. SOAL : Bagaimana hukumnya meminjam korek api atau bulpoin untuk dipakai padahal dapat mengurangi isinya ? JAWAB : Sah, karena yan...
-
PENDAHULUAN BAB I : THAHARAH BAB II : NAJASAH BAB III : WUDLU BAB IV : TAYAMMUM BAB V : MANDI BAB VI : SHOLAT BAB VII : SHOLAT...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar