Kamis, 19 April 2012

NAJASAH : Hukum memupuk Tanaman Menggunakan Kotoran Hewan Najis Mugholadhoh

17. SOAL :

Bagaimana hukumnya memupuk tanah dengan menggunakan najis mugholadhoh ?

JAWAB :

Hukumnya makruh
Keterangan dari kitab Bujairomi 'Alal Khotib 1 : 232

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻭﻳﺤﻞ ﺗﺴﻤﻴﺪ ﺍﻷﺭﺽ ﺑﺎﻟﺰﺑﻞ ﻭﺩﺑﻎ ﺍﻟﺠﻠﺪ ﺑﺎﻟﻨﺠﺲ ﻭﻟﻮ ﻣﻦ ﻣﻐﻠﻈﺔ ﻣﻊ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﻓﻴﻬﻤﺎ ـ ﺍﻩ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻰ ﻋﻠﻰ ﺍﻹﻗﻨﺎﻉ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ 232

® Hasil musyawarah Jam'iyyah Riyadlotut Tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri
* Tuhfatur Rohabah 1 : 7

© posted by salafiyyah ma'had

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN

📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...