Minggu, 08 April 2012

THAHARAH : Hukum Air Banyak Kejatuhan Najis

posted by salafiyyah ma'had

1. SOAL :

Bagaimana hukumnya air banyak (dua kulah atau lebih) yang kejatuhan najis, kemudian sebagian berubah sebagian tidak ?

JAWAB :

Air yang berubah hukumnya najis, sedangkan yang tidak berubah hukumnya suci kalau air tersebut ada dua kulah .

Keterangan dari kitab Fat-hul Wahhab 1 / 4

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻏﻴﺮ ﺑﻌﻀﻪ ﻓﺎﻟﻤﺘﻐﻴﺮ ﻧﺠﺲ ﻭﻛﺬﺍ ﺍﻟﺒﺎﻗﻰ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺒﻠﻎ ﻗﻠﺘﻴﻦ ، ﺍﻩ ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻮﻫﺎﺏ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ 4

tuhfatur rohabah 1 / 1
* hasil musyawarah jam'iyyah riyadlotut tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

85. HUJAN SAAT SHALAT JUM'AT DIJALAN

📚🅜🅐🅢🅐🅘🅛 🅢🅐🅝🅣🅡🅘📿 PERTANYAAN Kang santri yang shalat jum'atnya di jalan raya tiba-tiba turun hujan. Apa yang harus dilak...